Melibas Ormas

SETIAP orang merindukan kehidupan yang sehat. Sehat Kagak hanya secara jasmani, tetapi juga psikis dan sosial.

Kehidupan yang dicekam ketakutan, teror, dan rasa waswas Jernih merupakan kehidupan yang Kagak sehat. Tak Eksis Definisi sehat fisik, punya banyak fulus, Kalau kecemasan atau ketakutan selalu menghantui.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan kesehatan ialah keadaan sehat, Berkualitas secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang Buat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Salah satu Golongan yang menghantui masyarakat ialah keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat yang bermasalah.

Mereka acap kali memeras, minta jatah, beking lahan sengketa, dan tawuran antarmereka dengan berbagai Asal Mula sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Rekan saya yang tinggal di Daerah Tangerang Selatan pernah didatangi seorang tokoh ormas kedaerahan ketika kompleks perumahannya dilintasi proyek jalan Punya Pemkot Tangsel.

Sang tokoh yang juga aktif di salah satu partai politik ternama meminta ‘Duit koordinasi’ Buat dibagikan kepada delapan ormas yang berada di Daerah Kecamatan Pondok Aren.

Padahal, proyek infrastruktur itu bukan Punya Anggota perumahan, melainkan Punya pemerintah. Selidik punya selidik, sang tokoh sebenarnya sudah dapat ‘Duit koordinasi’ juga dari kontraktor jalan. Jadi, sang tokoh ormas Ingin dapat dua-duanya, dari Anggota perumahan dan kontraktor jalan.

Itu salah satu potret buram kehidupan ormas di Tangsel. Kota yang Mempunyai slogan ‘Cerdas Modern Religius’. Banyak kasus ulah ormas yanng meresahkan di Daerah tersebut.

Cek Artikel:  Melawan Amerika

Fenomena ormas yang meresahkan terjadi Kagak hanya di Tangsel, tetapi juga di Dekat Segala kota dan kabupaten di Indonesia. Mereka berseragam loreng seperti militer atau hitam-hitam lengkap dengan baret dan sepatu lars.

Biasanya mereka datang bergerombol Kalau akan melakukan pemerasan ke dunia usaha, proyek pemerintah, proyek perumahan, atau pengusaha guram pinggir jalan Buat mendapatkan Duit tunjangan hari raya (THR).

Masyarakat enggan melaporkan kasus-kasus pemerasan ke APH karena mengkhawatirkan keselamatan mereka Kagak terjamin. Yang Bisa dilakukan Anggota ialah memviralkan kasus-kasus pemerasan tersebut karena no viral no justice. Pihak berwajib akan melakukan penindakan kepada oknum ormas apabila sudah viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Perilaku oknum ormas sudah sangat meresahkan. Mereka berlaku sesuka mereka, seperti di atas hukum. Mereka Bisa menghidupi diri mereka dengan memeras, minta jatah bulanan, jatah proyek, jatah limbah seperti di kawasan industri di Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.

Yang terbaru ialah kasus penganiayaan, perusakan, dan pembakaran mobil polisi di Depok. Tindakan brutal bermula dari penangkapan TS, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Ranting Kelurahan Harjamukti, Jumat (15/4). GRIB ialah ormas pimpinan Hercules.

Dunia usaha sudah Pelan merisaukan keberadaan ormas. Ketua Lumrah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dalam berbagai kesempatan mengungkapkan akibat tindakan premanisme dari ormas Membangun investor enggan menanamkan modal di Indonesia.

Salah satu sektor usaha yang paling terpukul akibat tindakan premanisme itu ialah sektor padat karya seperti industri manufaktur. Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri manufaktur Lagi primadona Buat menyerap tenaga kerja terbesar ketiga setelah pertanian dan perdagangan. Pada 2024, misalnya, sektor itu menyedot hingga 20 juta pekerja.

Cek Artikel:  Di Balik Gorden Wakil Rakyat

Pembanguan pabrik raksasa otomotif Tiongkok, Build Your Dreams (BYD), di Subang, Jawa Barat, juga tak luput dari gangguan ormas. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno ketika mengunjungi pabrik BYD di Tiongkok.

Setali tiga Duit, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan hal yang sama Begitu rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (3/4).

Kasus premanisme yang mengganggu pabrik dengan rencana nilai investasi sebesar US$1,3 miliar, atau setara Rp20,3 triliun, juga mendapat perhatian media asing yang berbasis di Hong Kong, South China Morning Post.

Meskipun peringkat daya saing Indonesia naik tujuh poin ke posisi ke-27 dunia setelah Eksis di posisi ke-34 pada 2023 menurut IMD terkait dengan peringkat World Competitiveness Ranking (WCR) pada 2024, kasus premanisme ormas harus dituntaskan.

IMD World Competitiveness Center (WCC) menggunakan empat indikator Buat menentukan peringkat, yakni performa ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi tiga besar setelah Thailand dan Singapura yang menduduki peringkat pertama dunia.

Dalam menjawab desakan publik dan kalangan dunia usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, satgas itu dibentuk Buat menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.

Cek Artikel:  Perjamuan Mazhab Kedoya

Tetapi, hingga Begitu ini Kagak Eksis payung hukum keberadaan satgas tersebut. Sepatutnya satgas Mempunyai dasar hukum yang di dalamnya disebutkan definisi premanisme dan bentuk sinergi Polri-TNI dan kementerian/lembaga lain.

Itu berbeda dengan satgas-satgas lain yang Mempunyai landasan hukum Buat bekerja, seperti Satgas Pemberantasan Judi Online era Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Polri sendiri tengah menggencarkan operasi pemberantasan premanisme yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada jajaran polda dan polres. Operasi itu bertujuan menegakkan hukum serta menciptakan ruang publik dan iklim bisnis yang Terjamin dan kondusif.

Pemerintah Mempunyai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pembentukan, kegiatan, dan pembubaran ormas. Pemerintah juga mempunyai aparat Buat bertindak. Tetapi, tindakan premanisme ormas tetap merajalela.

Merebaknya premanisme ormas dan LSM ialah bukti lemahnya penegakan hukum di Tanah Air. Swasta berbaju ormas sulit diberantas karena mereka kadang berkelindan, Rekanan patron-klien, dengan elite politik dan aparat berwenang.

Walakin, langkah perdana Polres Jakarta Pusat membersihkan Segala bendera ormas patut diapresiasi. Bendera bagi ormas-ormas bermasalah ialah perlambang kekuasaan yang mereka kuasai di Daerah tersebut.

Tak hanya bendera yang disapu Bersih, posko-posko yang sering berdiri sembarangan harus dibongkar. Negara Kagak boleh kalah dengan Swasta berkedok ormas.

Negara akan kalah dengan Swasta Kalau penyelenggara negaranya memang Mempunyai berwatak Swasta. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai