Melepas Hakim Konstitusi Wahiduddin

Melepas Hakim Konstitusi Wahiduddin
Ilustrasi MI(MI/Seno)

RABU (17/1/2023), hakim konstitusi Wahidduddin Terdapatms genap berusia 70 tahun. Dengan menggunakan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Mengertin 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) (UU 7/2020), hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU tersebut mulai berlaku mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Definisinya, hakim Wahiduddin mengakhiri masa jabatan karena telah mencapai batas usia maksimal sebagai hakim konstitusi, yaitu 70 tahun.

Dengan menggunakan waktu pengangkatan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 21 Maret 2014, hakim Wahiduddin telah bergabung di Mahkamah Konstitusi hampir 10 tahun. Di tengah terpaan masalah yang mendera Mahkamah Konstitusi beberapa waktu belakangan, bagaimana menjelaskan dan menempatkan berakhirnya masa jabatan hakim Wahiduddin? Pertanyaan tersebut makin relevan dimunculkan karena akhir masa tugas hakim Wahiduddin berjarak begitu dekat dengan jadwal penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Lumrah 2024.

 

Sebagai hakim konstitusi

Begitu merujuk latar belakang pendidikan, hakim Wahiduddin merupakan alumnus perguruan tinggi dengan nuansa ajaran Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Bagaimanapun, tempaan perguruan tinggi Islam jelas berpengaruh pada pola pemikirannya. Sementara itu, lebih 30 tahun berkarier pada kementerian yang mengurusi bidang hukum dan perundang-undangan menempa cara pandangnya. Kedua latar belakang itu menjadi bekal hakim Wahiduddin selama bertugas menjalankan mandat konstitusional MK.

Sejumlah pengalaman saya berinteraksi, baik urusan yudisial maupun nonyudisial, latar belakang pendidikan dan karier birokrasi begitu memengaruhi pemikiran hakim Wahiduddin. Di antara yang ingin saya ceritakan, persinggungan antara ajaran agama yang mengandung prinsip hukum dan permasalahan konstitusionalitas norma.

Cek Artikel:  Muhammadiyah sebagai Gerakan Kebudayaan

Jamak dipahami, gagasan mengenai pencangkokan ajaran agama yang mengandung prinsip hukum pada pertimbangan isu konstitusional bukanlah hal baru. Banyak tulisan para cendekia hukum dalam dunia akademik yang berupaya mengelaborasi persinggungan kedua hal tersebut. Dalam banyak pertukaran ide dalam pembahasan sesama hakim, saya melihat hakim Wahiduddin kerap menunjukkan persinggungan kedua latar belakang tersebut, yaitu titik temu pemahaman agama dengan konstitusi Indonesia.

Dalam batas-batas tertentu, terdapat persamaan dan keserupaan antara ahli agama dan hakim konstitusi, yaitu irisan di antara keduanya ialah tugasnya untuk melakukan tafsir atas teks hukum. Ahli agama berupaya menggali makna atas suatu teks yang terdapat dalam kitab suci. Sementara itu, hakim konstitusi diberi wewenang untuk menafsirkan teks konstitusi. Berkenaan dengan tafsir, ada kelompok yang memiliki cara pandang dominan untuk setia seutuhnya pada teks (textualism).

Bukan bermaksud menyederhanakan, secara umum, kelompok textualism ini dikenal sebagai kubu dengan pemikiran cenderung positivistik. Di sisi lain, terdapat pula kubu yang berpandangan, memahami teks tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melatarbelakangi teks tersebut. Latar belakang konteks dimaksud, antara lain, sejarah dan riwayat penyusunan dan pembahasan teks hukum, atau dalam bahasa agama dikenal dengan sebutan asbabun nuzul maupun wurud. Selain itu, yang tergolong sebagai konteks untuk memahami teks ialah dinamika kemasyarakatan yang terjadi pada saat teks hukum tersebut dirumuskan.

Cek Artikel:  Penerima Sokongan Iuran PBI untuk BPJS Tenaga Kerja, Mungkinkah

Sepanjang yang bisa saya pahami, dalam banyak kejadian, hakim Wahiduddin ialah sosok yang dapat dikatakan mewakili kubu yang menafsirkan norma hukum dengan setia pada teks meskipun cara pandang demikian tidak diterapkannya secara kaku dan persisten. Terdapat kalanya, cara pandangnya pun bergeser untuk memperhatikan konteks. Hal demikian dapat dibenarkan karena dalam melakukan tafsir, tidak ada metode penafsiran yang benar. Yang ada ialah metode tafsir yang dinilai tepat atau lebih tepat. Dalam mengambil putusan perihal konstitusionalitas norma, yang lebih penting bukan hanya kesetiaan pada metode penafsiran, melainkan juga karakteristik untuk teguh pada pendiriannya.

Dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hakim Wahiduddin sangat memahami bagaimana prosedur pembuatan UU yang baik. Karena itu, sangat mudah dipahami dan dimengerti sikap hakim Wahiduddin ketika mengabulkan pengujian formal, antara lain, UU Ciptaker. Bahkan, ketika UU Ciptaker diubah dengan perppu, hakim Wahiduddin, sebagaimana tertuang dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), tetap teguh pada pendirian awalnya bahwa perubahan UU Ciptaker menggunakan perppu ialah cacat formal. Salah satu diksi menarik hakim Wahidduddin ialah pembentuk UU harus membiasakan yang benar, bukan sebaliknya membenarkan yang biasa.

Cek Artikel:  Politisasi Bansos, Potensi Pelanggaran Keuangan Negara

 

Muazin konstitusi

Pada saat hakim Wahiduddin memulai masa tugas di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, MK berada dalam situasi yang agak mirip dengan kondisi pada saat ini. Ketika itu, akibat skandal suap yang menimpa Akil Mochtar, krisis kepercayaan publik tengah menyelimuti MK. Bagaimanapun, dalam batas penalaran yang wajar, kondisi krisis tentunya menjadi beban awal yang harus dipikul hakim Wahiduddin.

Selain itu, situasi krisis tersebut, ketika hakim Wahiduddin bergabung menjadi salah seorang pengawal konstitusi, MK pun tengah bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Lumrah 2014. Ketika hakim Wahiduddin melepas jabatan sebagai hakim konstitusi, MK pun tengah bersiap menyelesaikan sengketa hasil Pemiihan Lumrah 2024. Ketika ia bergabung dengan MK dan langsung berhadapan dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Lumrah 2014, kesempatan itu mampu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulihkan kepercayaan publik.

Terlepas dari kondisi tersebut, hakim Wahiduddin memang telah purnabakti sebagai hakim konstitusi. Meskipun demikian, perannya masih tetap dinantikan dalam bentuk lain, terutama untuk menjaga keberlangsungan konstitusionalisme di Indonesia. Dalam konteks itu, hakim Wahiduddin dapat memainkan peran sebagai ‘muazin konstitusi bagi bangsa’, yaitu sosok yang senantiasa menyerukan kebenaran sembari mengawal tegaknya hukum dan konstitusi. Bagaimanapun dalam situasi seperti saat ini, negeri ini, terutama MK, memerlukan sosok pengingat agar MK berada di jalur yang benar sebagai pengawal konstitusi.

Mungkin Anda Menyukai