Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

Liputanindo.id – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka melakukan menyuap dibantu pengacara Tannur

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peristiwa bermula ketika Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat dan memintanya Demi menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Meirizka pun menceritakan kasus yang dihadapi Tannur, yakni terkait perkara pembunuhan Pagi Sera Afrianti.

“Kita ketahui bahwa Ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lelet saling kenal,” kata Abdul Qohar Demi konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Keesokan harinya atau pada 6 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa kembali Berjumpa. Lisa pun menyampaikan Kalau Terdapat hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Pecah Ban Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Pagi Tadi

Keduanya pun sepakat Kalau biaya kepengurusan perkara Tannur bersumber dari Meirizka. Kalau ke depannya Lisa mengeluarkan Fulus, maka akan diganti Meirizka di kemudian hari.

Kemudian, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Mulia (MA), Zarof Ricar dan meminta agar diperkenalkan dengan R yang merupakan pejabat di PN Surabaya.

“LR meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

Zarof pun mengenalkan Lisa dengan R. Eks pejabat MA ini mau membantu karena sudah mengenal Lisa. Tetapi, Zarof hanya sebatas mengenalkan saja dan tak membantu mengurus perkara Tannur di PN Surabaya.

Abdul menyebut pihaknya juga Tetap belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat Demi mengatur pertemuan dengan R tersebut. 

Cek Artikel:  Harga Pangan Naik Pagi Ini, Bawang Merah Rp25.900 Per Kilogram

“Tiba Demi ini sebatas minta tolong,” jelasnya. 

Selama perkara berproses di PN Surabaya, Meirizka telah menyerahkan Fulus senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Fulus itu diberikan secara bertahap.

“Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut Tiba putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Terhadap Fulus sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Abdul Qohar.

Meirizka pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, ibu Tannur ini dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Artikel:  Wartawan Peliput Judi di Karo Sumut Tewas Terbakar, Rumahnya Kebakaran atau Dibakar?

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Demi memberikan vonis bebas terhadap Tannur terkait kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Pengacara Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat Demi menyuap hakim Mulia MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Demi menjalani proses hukumannya.

Mungkin Anda Menyukai