Megag Faroek Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di KPK

Awang Faroek Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Megag Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang,” kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun, saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT. Sunyiak Jaya Kaltim, PT. Terang Bara Kaltim, PT. Kembang Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Absaham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.

Baca juga : LDII Lagi Kaji Tawaran Kelola Tambang

Tetapi pihak KPK belum mengumumkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Keduanya awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan para Rabu (2/10) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Cek Artikel:  Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa Melahirkan Sentimen Sara

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memanggil Kepala Dinas Daya dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH).

Tetapi yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK, sehingga penyidik KPK selanjutnya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi WWH.

Baca juga : Pelaku Penambangan Ilegal di Kalimantan Timur Terancam 15 Pahamn Penjara

Sedangkan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).

“Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangan,” ujar Tessa.

Buat diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Cek Artikel:  PSI Bantah Kaesang Akan Dikudeta dari Ketua Standar

Baca juga : Tak Goyah, KWI Tetap Tolak Tawaran Kelola Tambang Apapun Skemanya

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Pahamn 2024 tentang Embargo Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Ant/P-2)

Cek Artikel:  Pengamat Kabinet Gemuk Hanya Menguntungkan Parpol

Mungkin Anda Menyukai