Mau Daftar NPWP? Cukup Lewat e-Reg Pajak!

Ilustrasi NPWP. Foto: Istimewa

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem e-Reg Pajak, sebuah platform online Kepada pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.

Sistem ini diluncurkan Kepada memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka.

Apa it e-Reg Pajak?

e-Reg Pajak adalah singkatan dari e-registration pajak, yang berarti pendaftaran pajak secara elektronik. Platform ini memungkinkan wajib pajak baru Kepada mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Selain itu, e-Reg Pajak juga memungkinkan wajib pajak yang sudah terdaftar Kepada melakukan perubahan data, seperti alamat atau jenis usaha.


 


Ilustrasi tagihan pajak. Foto: Medcom.id

Kelebihan e-Reg Pajak

Sistem e-Reg Pajak menawarkan beberapa Kelebihan, antara lain:

Cek Artikel:  IHSG Ditutup Melemah ke 7.409

Efisiensi dan Efektivitas: e-Reg Pajak mempermudah proses registrasi NPWP bagi wajib pajak baru, sehingga lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan proses manual.

Perubahan Data yang Mudah: e-Reg Pajak memungkinkan perubahan data wajib pajak secara online, sehingga lebih mudah dan Elastis.

Peningkatan Pelayanan Masyarakat: Platform ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan akses mudah Kepada mengurus kewajiban perpajakan.

Dilansir dari laman Formal Ditjen Pajak berikut Langkah Cek NPWP di e-Reg Pajak :

Kepada mengecek apakah NIK atau PT Anda sudah Mempunyai NPWP, Anda dapat mengunjungi situs web e-Reg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/login;EREGSID=rL2p3NqmG-qg-ia3kTafbWEK.

Di situs web tersebut, Anda akan menemukan tombol “Cek NPWP”. Klik tombol tersebut dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Cek Artikel:  Moduit Perluas Layanan dengan Pembukaan Moduit Beyond Lounge di Surabaya

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap Kaum negara yang memenuhi syarat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan Kepada membiayai pembangunan fasilitas Lazim, seperti transportasi, taman kota, BPJS, dan lainnya.

Selain itu, pajak juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat Kepada mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. (Laura Oktaviani Sibarani)

Mungkin Anda Menyukai