Masyarakat Diminta Tinggalkan Kartu Seluler Fisik dan Beralih ke e-SIM

Liputanindo.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Selain itu, dikeluarkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.

Meutya bilang, eSIM berpotensi mencegah penyalahgunaan nomor seluler Buat tindakan kriminal. “e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberi perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya, Sabtu (12/4/2025).

Nantinya perkembangan teknologi itu akan didukung Pengecekan biometrik, bentuknya seperti pengenalan Paras (face recognition), yang divalidasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.

Cek Artikel:  Infinix GTBOOK, Laptop Gaming Infinix dengan Fitur dan Spesifikasi Terbaik di Kelasnya

Secara sederhana, proses registrasi kartu dengan teknologi biometrik akan meminta pelanggan Buat memindai Paras mereka dan sistem provider yang tersedia nantinya akan memvalidasi hasil pemindaian dan Mekanis identitas Formal pengguna akan tercatat di database kependudukan nasional.

Proses ini nantinya Membangun Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat terhubung maksimal dengan tiga nomor telepon, sesuai kebijakan yang berlaku, sehingga meningkatkan keamanan dan transparansi dalam sistem komunikasi masa depan.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab Berbarengan Buat menjaga ruang digital Indonesia agar tetap Kondusif dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai