Masyarakat Adat di Meratus Tolak Rencana Perdagangan Karbon

Masyarakat Adat di Meratus Tolak Rencana Perdagangan Karbon
Kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.(Dok. MI)

MASYARAKAT adat di pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan penolakan terhadap kebijakan perdagangan karbon yang dikampanyekan pemerintah dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Perdagangan karbon atau pemanfaatan nilai ekonomi karbon dari kawasan hutan Pegunungan Meratus dinilai Bahkan menjadi ancaman keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Hal itu ditegaskan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Terjamin) Kalsel, Rubi, Sabtu (25/1). “Komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan menolak kebijakan perdagangan karbon, khususnya di kawasan pegunungan Meratus. Terdapat beberapa Argumen diantaranya adanya kekhawatiran bahwa perdagangan karbon akan membuka Kesempatan bagi konsesi baru dalam kawasan hutan di Indonesia, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat,” tegasnya.

Cek Artikel:  Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar Guna Kemeja Kuning

Skema perdagangan karbon dinilai sebagai solusi Imitasi dalam mengatasi perubahan iklim, yang Bahkan akan mengeksekusi masyarakat adat. Selain itu, perdagangan karbon juga berdampak akan terjadinya penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Merauke.

Komunitas masyarakat adat di Kalimantan Selatan menolak perdagangan karbon dan memilih Buat menjaga keberlangsungan hidup mereka dengan Metode yang lebih berkelanjutan. “Pada tahun 2024, penolakan perdagangan karbon hutan pegunungan Meratus telah disuarakan Pengurus Daerah Terjamin Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mendapat dukungan berbagai organisasi sipil lainya,” kata Rubi.

Cek Artikel:  Duh! Proyek Gerbang Puluhan Miliar Kendari-Toronipa yang Jadi Kandang Ayam Akan Diaudit

Di sisi lain pemerintah Indonesia menyatakan komitmen Buat pengendalian perubahan iklim, dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional dan berperan dalam mengurangi emisi GRK secara Dunia. Indonesia telah menargetkan penurunan emisi GRK ke UNFCCC dengan kemampuan sendiri sebesar 29% dan dengan dukungan Global sebesar 41%.

Buat mencapai Sasaran NDC Sektor Kehutanan, pemerintah berkomitmen mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030, serta mendukung Net Zero Emission.

Pada bagian lain Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI, Sulaiman Umar menghadiri perayaan HUT ke-19 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Segera (SPORC) Regional Kalimantan yang berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Kabupaten Banjar Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1).

Cek Artikel:  Kelanjutan Kasus Juru Parkir Arogan yang Bikin Ratusan Tukang Ojek di Riau Ngamuk

Dalam sambutannya Wamenhut  mengingatkan tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam melindungi hutan dan kawasan hutan Lagi sangat berat dan kompleks. Karena itu SPORC diminta Buat Maju meningkatkan kuantitas dan kualitas upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Keberadaan SPORC menjadi salah satu kunci dalam menangani tindak kejahatan pengrusakan hutan. Termasuk melindungi kelestarian sumber daya alam di dalamnya.

Mungkin Anda Menyukai