Liputanindo.id JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, pihaknya akan memproses permohonan pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora sesuai Mekanisme yang Terdapat. Meski demikian upaya hukum yang dilakukan, tak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
“Kagak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Kagak begitu,” kata Zulpan Demi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam.
Baca Juga:
Viral Pengakuan dari Mantan Istri, Berikut Profil Eks Kiper Timnas Indonesia Kurnia Meiga
Diketahui, Selebriti Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga : Lesti Kejora Datangi Kantor Polisi dan Berjumpa Rizky Billar, Mau Cabut Laporan?
Menurutnya Terdapat Mekanisme yang telah dijalankan Demi pembuatan laporan polisi dan tentunya Terdapat aturan yang harus dilakukan Demi pencabutan laporan.
“Sekarang kewenangan Terdapat di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan Formal Demi pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) silam.
Kemudian, polisi secara Formal melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Baca juga : Jokowi Kumpulkan Elit Polri di Istana Hari Ini, Terdapat Apa?
Tak Lamban berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan Demi berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Demi itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga Anjlok ke Alas.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (DID)
Baca Juga:
Polisikan Bunda Corla Gegara Tak Bersikap Layaknya Perempuan, Farhat Abbas Kena Semprot Netizen