KEPALA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik membatasi masa tinggal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar Kaum dapat Mempunyai hunian sendiri.
Dengan demikian, masyarakat nantinya bakal Mempunyai tahapan kepemilikan hunian (housing career) yang Terang.
“Restriksi masa tinggal di Rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, Terdapat housing carrier yang Terang,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2).
Pihaknya Enggak langsung mengeluarkan Kaum dari rusunawa yang ditempati. Ia mengeklaim DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Skema KPR itu berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan Merekah lima persen dengan masa tenor selama 20 tahun. Tetapi, skema KPR ini hanya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kelik menambahkan, rusunawa sejatinya merupakan hunian Demi masyarakat yang finansialnya terbatas.
Setelah pendapatannya Melampaui batas maksimal penghuni hunian, masyarakat disebut tak Tengah diperbolehkan berada di rusun.
“Rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang Mempunyai keterbatasan finansial, setelh penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah Enggak dapat Tengah menempati rusunawa yang dikelola DPRKP,” urai dia.
Kelik menjelaskan, Restriksi masa tinggal rusunawa berlaku setelah Terdapat peraturan yang dibentuk pihak eksekutif Jakarta. DPRKP Jakarta lantas baru akan menyosialisasikan hal tersebut.
“Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian [SP] sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni Tetap sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni Enggak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran Tertentu,” tuturnya. (H-2)