Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah, Ini Aturannya

Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah, Ini Aturannya
Ilustrasi .(Dok. MI)

MASA tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung hari ini, Minggu (24/11) – Selasa (26/11). Masa tenang ini menandai berakhirnya kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung 60 hari.

Masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Seluruh aktivitas berkaitan dengan kampanye harus disetop.

“Masa tenang adalah masa yang Kagak dapat digunakan Demi melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” tulis keterangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikutip Liputanindo.id.

Kekasih calon, partai politik (parpol), tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Pada Pasal 47 juga disebutkan bahwa media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan yang berkaitan rekam jejak Kekasih calon atau bentuk lainnya.

Cek Artikel:  Mengerti Jeroan Jatim, Risma Siap Kembangkan Potensi Area

“Mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Kekasih calon selama masa tenang,” tulis aturan tersebut.

Denda pelanggar yang melakukan kampanye di masa tenang dan Kagak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi pelanggar terancam pidana satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp12 juta. (J-2)

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai