PRESIDEN Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan terima kasih pada pemerintah Indonesia karena telah memulangkan terpidana Wafat kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Seluruh pihak yang telah memberikan Donasi demi kesejahteraan Mary Jane Veloso,” kata Marcos di Instagram,@bongbongmarcos, Rabu (18/12).
Eduardo Jose De Vega, wakil menteri urusan migrasi di Departemen Luar Negeri Filipina mengatakan pemindahan Mary Jane Veloso merupakan bukti keberhasilan diplomasi antarnegara dalam menegakkan prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi Sosok.
Menteri Hukum Senior Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa “Kalau Filipina Mau mengampuni Veloso atau memberikan grasi, itu sepenuhnya kewenangan mereka dan kita juga harus menghormatinya.”
Berdasarkan perjanjian tersebut, Veloso dilarang memasuki Area Indonesia seumur hidup.
“Izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas tindakan Rela dan tegas yang memungkinkan Mary Jane Veloso pulang sebelum Natal,” kata Menteri Luar Negeri Enrique Manalo dalam sebuah pernyataan dilansir dari CNN, Kamis (19/12)
“Ini merupakan pencapaian yang signifikan bagi Rekanan bilateral antara Filipina dan Indonesia, sebuah tanda kepercayaan dan persahabatan antara kedua negara kita,” kata Manalo.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa bahwa “kita sudah merayakannya.”
Petugas penjara mengatakan Veloso akan menjalani karantina selama lima hari di fasilitas pemasyarakatan Kepada Perempuan di Manila, tempat keluarganya akan menghabiskan malam Natal bersamanya. Veloso, yang akan berusia 40 tahun bulan depan, ditangkap pada tahun 2010 di sebuah bandara di Yogyakarta, tempat petugas menemukan Sekeliling 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin yang disembunyikan di dalam kopernya.
Vonis dan hukuman Wafat bagi ibu tunggal dua putra ini menimbulkan kecaman di Filipina. Ia melakukan perjalanan ke Indonesia tempat seorang perekrut, Maria Kristina Sergio, dilaporkan memberi Mengerti dia bahwa Terdapat pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga yang menunggunya. Sergio juga diduga memberikan koper yang berisi narkoba pada Mary Jane. Mary Jane ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Ia mengaku sebagai kurir narkoba yang Kagak sadar, tetapi ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Wafat. (H-3)