Liputanindo.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara berencana menjadikan tanah sitaan, termasuk dari kasus korupsi, Dapat dialihkan Buat kepentingan rakyat. Ide itu diklaim sudah mendapat lampu hijau dari Jaksa Mulia ST Burhanuddin.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Mulia, di Banten saja Terdapat seribu hektare, dan Jaksa Mulia siap menyerahkan,” kata Ara.
“Bagaimana tanah dari koruptor Dapat digunakan Buat rakyat kecil,” imbuhnya.
Dia mengatakan, tanah sitaan itu nantinya diproritaskan bagi rakyat kecil maupun Grup masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan tanah Buat tempat tinggal, misalnya guru dan prajurit TNI.
Selain dengan Jaksa Mulia, ide itu juga sudah dibicarakan dengan Dirjen Kementerian Keuangan.
Ara lantas meminta izin kepada pimpinan Komisi V DPR supaya Dapat memfasilitasi pertemuan antara kementeriannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR/BPN, dan BPKP Buat membahas idenya tersebut.
“Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini Terdapat menteri keuangan, BPKP, ATR, Separuh masalah ini selesai ketua,” kata Ara.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, idenya terkait tanah sitaan Buat rakyat kecil, harus menjadi kebijakan politik. Apabila antar stake holder memberikan dukungan, Ara meyakini rencananya bakal segera berjalan.
“Ini harus Terdapat keputusan politik. Bagimana sitaan ini boleh enggak barang sitaan ini diambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah jadi kita langsung berjalan,” pungkasnya.