Mario Dandy Kembali Disidang Kembali, Kasusnya Kali Ini Pencabulan

Mario Dandy Kembali Disidang Lagi, Kasusnya Kali Ini Pencabulan
(Ilustrasi) persidangan Mario Dandy.(MI)

ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Mario menjalani persidangan Rabu (11/12). Tetapi, peradilan bersifat tertutup.

“Betul, hari ini Terdapat sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Memang sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Dugaan pencabulan ini dilakukan Mario terhadap anak di Rendah umur berinisial AG. Perempuan itu sebelumnya merupakan pacar dari terpidana kasus penganiayaan berat tersebut.

Cek Artikel:  PKB Akan Restui Siapa di Pilgub Banten, Airin atau Anak Maruf Amin?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dapat memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Tetapi, peliputan di ruang persidangan Tak diperbolehkan.

“Dan sebagaimana kita ketahui, sidang dan perkara kesusilaan itu tentu harus dilakukan tertutup. Maka, kepada Sahabat-Sahabat media, Dapat memperoleh informasi tentu melalui humas nantinya,” ucap Djuyamto.

Mario Dandy kini sedang menjalani pidana penjara karena menganiaya pelajar Cristalino David Ozora. Hukuman dia kini 12 tahun penjara berdasarkan hasil kasasi dari Mahkamah Mulia (MA).

MA juga menolak kasasi yag diajukan Sahabat Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun. (Can/I-2)

Mungkin Anda Menyukai