Marinir di Makassar Tembak Penduduk hingga Tewas, KSAL: Kami Proses, Tak Eksis Kebal Hukum

Liputanindo.id – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali merespons bawahannya yang menebaki Penduduk di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga tewas.

Dia bilang, Kagak Eksis prajurit TNI AL yang kebal hukum selama mereka terbukti melanggar hukum. Kini, prajurit berpangkat kopral satu berinisial SB itu, telah diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Penting TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.

“Kalau terbukti bersalah, Niscaya akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Kagak Eksis yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali Ketika dihubungi di Jakarta, Senin kemarin.

Dia juga menekankan proses hukum Ketika ini berjalan sesuai aturan. KSAL sejauh ini menerima informasi Koptu SB menembak karena  membela diri.

Cek Artikel:  Pemuka Keyakinan dan Pemimpin Dunia Dukung Cerminan Mendunia Tri Hita Karana Universal Bali

“Yang saya Mengerti bahwa Member TNI AL tersebut membela diri. Tetapi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.

Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menjelaskan, Koptu SB diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum menembak Penduduk yang tawuran di Sekeliling kediaman Koptu SB di Makassar, Minggu Sekeliling pukul 05.00 WITA.

Akibat penembakan itu, seorang Penduduk tewas setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara satu korban lainnya luka-luka dan dia Lagi dirawat di rumah sakit.

Danlantamal IV Ketika jumpa pers di Makassar, Minggu (5/4), menjelaskan insiden penembakan itu bermula di antaranya dari aksi tawuran antarkampung yang terjadi di Sekeliling kediaman Koptu SB.

Cek Artikel:  Jokowi Izin ke Penduduk Deli Serdang: Minta Ampun Kalau Terdapat Policy yang Tak Berkenan

Tawuran itu diduga terjadi akibat pencurian HP. Di tengah kejadian tawuran itu, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena dilempari batu Penduduk yang tawuran.

Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan menembak ke arah Penduduk yang tawuran dari balkon di Dasar dua rumahnya.

Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan Menyaksikan tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya. Dia pun lanjut menembak ke arah orang-orang yang membawa parang itu.

Belakangan, Penduduk menemukan dua Penduduk tertembak, masing-masing FR alias Rais (usia 19 tahun) yang kemudian meninggal dunia dan FL alias Ali (usia 16 tahun) yang Ketika ini Lagi dirawat di rumah sakit.

Cek Artikel:  Punya Misi Hapus Faksi di Partai Golkar, Bahlil: Gaya Lamban

“Ketika ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar Ketika jumpa pers, Minggu.

Mungkin Anda Menyukai