Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Kemenkeu

Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Kemenkeu
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Sokongan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat(ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Buronan kasus Sokongan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan (MS) diserahkan ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Marimutu diringkus pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat hendak kabur ke Malaysia pada Minggu, 8 September 2024.

“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis, hari ini.

Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu. “Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Sokongan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy.

Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia

Silmy menuturkan petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu setelah kedapatan paspor identik dengan cekal 100 persen. Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang.

Cek Artikel:  Peran Vital Satpol PP Menjaga Ketertiban Lazim dan Melindungi Hak Masyarakat

“Dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal,” ujar Silmy.

Silmy menjelaskan Marimutu didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan. Alasan, Marimutu belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Baca juga : Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021

“Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana MS keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan,” ungkap Silmy.

Dirjen Imigrasi mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong. Yakni telah menjaga profesionalitas dan integritasnya meski bertugas di garis terluar Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menerangkan Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong. Tetapi, seorang petugas Imigrasi yang tengah bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya.

Cek Artikel:  Gagal Maju Pilkada, Anies Kecewa Enggak Penuhi Cita-cita Anggota Jakarta

Setelah itu, petugas membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. Kemudian, Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan kepada Kantor Imigrasi Entikong.

“Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” ungkapnya. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai