Liputanindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal Tetap Lanjut bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul Lanjut, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di sela konferensi Global terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup Tetapi karena server pinjol ilegal berada di luar Daerah yurisdiksi Indonesia, Membikin aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.
Mirza mengatakan bahwa upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu Kepada kemudian dilakukan penutupan.
“Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” imbuhnya.
Kepada itu, lanjut dia, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.
“Tapi kalau server di luar negeri harus Terdapat kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum,” katanya.
Di sisi lain ia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda Kepada memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dan termasuk mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) Bagus sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.
Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait produk secara lengkap dan transparan.
OJK, lanjut dia, sudah memberikan Hukuman kepada lembaga jasa keuangan yang Bukan menerapkan kaidah perlindungan konsumen.
“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan Bagus. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu Niscaya Terdapat Kembang dan pengembaliannya kalau Bukan bayar Terdapat penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Niscaya juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. (Ant)