Marak Digugat di MK, Pilkada Banjarbaru Pertebal Inkonstitusionalitas

Marak Digugat di MK, Pilkada Banjarbaru Pertebal Inkonstitusionalitas
Peneliti Istimewa Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay(MI/Susanto)

PENILAIAN publik bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 diselenggarakan secara inkonstitusional semakin dipertebal dengan banyaknya permohonan sengketa hasil yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mantan komisioner KPU RI sekaligus Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay berpendapat, empat gugatan yang sudah dimohonkan ke MK tak terlepas dari persoalan serius terkait penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 dengan hanya satu Kekasih calon tanpa menyertakan kolom Hampa.

“Apa yang berlangsung itu sebetulnya satu penyelenggaran pilkada yang bertentangan dengan aturan main secara blak-blakan. Sehingga, patut dipahami kalau kemudian banyak pihak yang kecewa dan akhirnya melakukan upaya hukum ke MK,” ujarnya kepada Media Indonesia, hari ini.

Cek Artikel:  Langkah Bermain Cagub Bobby Nasution di Media Sosial Mirip Jokowi

Berdasarkan hasil pemantauan Media Indonesia di laman Formal MK, sudah Eksis 65 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diterima, empat di antaranya terkait perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Meski menjadi yang terbanyak diadukan sejauh ini, secara teknis, Hadar menilai persidangan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut akan diperlakukan sama.

“Tapi mungkin dalam nanti memprosesnya mereka akan betul-betul memberikan perhatian. Jadi dugaan saya mereka (MK) akan lebih banyak memberikan perhatian mendalami persoalan yang diajukan ini dibandingkan yang lain,” sambungnya.

Hadar sepakat, Pilkada Banjarbaru 2024 digelar secara inkonstitusional. Ia menduga, MK akan memutus agar pilkada tersebut digelar Tengah Berbarengan pilkada di daerah lain yang dimenangkan oleh kolom Hampa seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. 

Cek Artikel:  Ahmad Absahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono

KPU dan DPR sebelumnya sudah menyepakati pilkada berikutnya Kepada daerah yang dimenangkan kolom Hampa pada 27 Agustus 2025. Tetapi, penyelenggaraan ulang Pilkada Banjarbaru 2024 juga berpotensi lebih Segera.

“Dinyatakan ini sebagai pemilihan yang Enggak sesuai aturan dan dinyatakan batal, kemudian harus diulang. Tentu akan keluar biaya yang luar biaya besar Tengah dan perlu dilakukan dalam waktu yang Enggak terlalu Lamban,” tandasnya.

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya diikuti satu Kekasih calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah calon lainnya, Yakni Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah Kepada kampanye.

Alih-alih memberlakukan skema pilkada calon tunggal Rival kotak Hampa, KPU Banjarbaru tetap mendistribusikan surat Bunyi model dua Kekasih calon yang sudah kadung tercetak ke pemilih. 

Cek Artikel:  Rano Karno Si Doel Baru Kesampaian Naik MRT Jakarta

Dengan demikian, coblosan Kepada Aditya-Said dihitung Enggak Absah. Konsekuensinya, berapapun Bunyi yang diperoleh Lisa-Wartono, tetap terhitung meraih Bunyi 100%.(P-2

 

Mungkin Anda Menyukai