Marah dengan Istri, Suami di Makassar Bakar Rumah Mertuanya, Pas Ditangkap Ngaku Menyesal

Liputanindo.id – Tim unit Resmob Polsek Bontoala menangkap pelaku berinisial SA berusia 26 tahun, yang terekam CCTV Ketika membakar rumah mertuanya di Jalan Satangnga Lorong 131 pada Jumat 26 April 2024 Sekeliling pukul 02.00 Wita di Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Motif dari pelaku adalah dendam dan ini persoalan keluarga, Eksis sedikit ketersinggungan pelaku terhadap korban,” kata Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris Ketika rilis kasus dengan menghadirkan tersangka di Polsek setempat, Senin kemarin.

Penangkapan pelaku setelah dilaksanakan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan siap Bersua pelaku di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di Dasar jembatan layang Makassar. Selanjutnya, polisi mengamankannya Lampau dibawa ke Polsek Bontoala Buat diinterogasi.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal pada Kamis, 25 April 2024, Ketika pelaku mendatangi rumah tersebut Buat mencari istrinya usai bertengkar.

Cek Artikel:  Mendes Sebut Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup Anggota Desa

Di Letak itu Eksis pula tante korban. Tetapi, pelaku merasa marah dan kecewa Karena diduga pihak keluarga Kagak memperbolehkan pelaku Bersua istrinya.

Karena Tetap merasa marah dan teringat atas Sekalian perbuatan yang dilakukan istrinya, pelaku Lampau menghubungi ponsel korban Buat Bersua, Tetapi korban Kagak mau menjawab kemudian mematikan panggilan telepon.

Pelaku sempat mengirim pesan ke istrinya yang berisi “cek saja CCTV apa yang saya lakukan”. Dan pada Jumat Pagi hari, pelaku mengambil jerigen di Tempat simpan Nihil dekat rumahnya dan sempat memantau situasi, selanjutnya membeli bensin di Jalan Kandea dengan mengendarai sepeda motor.

Usai membeli bensin, bersangkutan kembali ke rumah mertuanya Fenny Gowarto dengan memarkir motor di samping rumah korban, Lampau berjalan keluar lorong (gang) Buat Memperhatikan situasi di luar Sembari mencari karton Buat membakar rumah itu.

Cek Artikel:  Menko Polkam Umumkan Tiga Strategi Pemerintah Hindari Judi Online

Pelaku Lampau menyiram bensin di depan teras rumah korban Lampau membakar karton dengan korek api, Lampau melempar api ke area yang disiram bensin. Setelah api membesar, pelaku bergegas meninggalkan Letak kejadian dengan motornya. Aksinya pun terekam kamera pengintai atau CCTV.

Berhasil api tersebut hanya membakar sejumlah barang-barang di depan teras rumah korban dan Kagak meluas ke rumah-rumah Kaum lainnya yang saling berdekatan.

“Kejadian ini spontan dilakukan pelaku karena tersinggung. Alhamdulilah, kita Memperhatikan tersangka kooperatif dalam pemeriksaan. Sudah Eksis alat bukti dan saksi-saksi. Kita sisa menunggu perampungan penyelidikan dan dalam waktu dekat P21 (berkas lengkap),” katanya kepada wartawan.

Barang bukti yang disita yakni satu buah jerigen, satu lembar jaket Rona hitam, satu buah helm, satu lembar celana jeans panjang, beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Cek Artikel:  42 Rumah Rusak, Kabupaten Pati dan Rembang Diterjang Angin Puting Beliung

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan Standar Orang atau barang dengan disangkakan sebagai mana dimaksud pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya menegaskan.

Tersangka SA Ketika ditanyakan apa motif melakukan itu, kata dia, sering diusir pihak keluarga istrinya bahkan tersinggung dengan kata-kata keluarga istrinya. Tetapi demikian, ia menyesal telah melakukan hal tersebut.

Mungkin Anda Menyukai