Liputanindo.id – Mantan sekuriti Seniman Ria Ricis, AP (29) ditangkap karena mengancam akan menyebarkan data pribadi mantan istri Teuku Ryan ini. Polisi menyebut AP mendapatkan data pribadi Ria Ricis dari CCTV di rumah korban.
“Dari mana dia mengambil Berkas pribadi ini? dari CCTV rumah korban Ketika dia bekerja (sebagai sekuriti),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Langkah kedua AP mendapat data pribadi Ria Ricis dengan melakukan peretasan. “Jadi Ketika bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban Kepada dipakai bekerja Tetapi Lagi Terdapat data-data pribadi di sana (dan data itu diambil),” tambahnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan foto dan/atau video Ria Ricis yang diambil AP bukan merupakan konten syur atau pornografi.
Perihal sudah berapa lelet AP menjadi sekuriti korban, Ade tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut motif pelaku memeras Rp300 juta ke mantan istri Teuku Ryan ini karena sakit hati dipecat.
“Terdapat rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
Ade pun mengimbau masyarakat Kepada memastikan data pribadi telah dihapus Apabila akan mewariskan handphone kepada orang lain.
Sebelumnya, pelaku yang mengancam dan memeras Rp300 juta ke Ria Ricis, AP telah ditangkap. AP Rupanya seorang pengangguran.
“Kepada sementara ini Tak bekerja,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6).
Perihal betul tidaknya AP dan Ria Ricis saling mengenal, Ade hanya menyebut pendalaman Lagi dilakukan. Hasil penyidikan sementara, AP Pandai Mempunyai Berkas pribadi Ria Ricis karena melakukan peretasan.
Usai melakukan peretasan, pelaku mengunggah Berkas pribadi Ria Ricis di tiga akun media sosial yang telah dibuatnya. AP Lampau melakukan screenshot ke tiga akun yang dibuatnya itu.
Tangkapan layar itu dikirim ke manajer atau asisten Ria Ricis. “(Berkas itu) berupa foto maupun video, berupa foto ataupun video, yang merupakan informasi ataupun Berkas elektronik pribadi Punya saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis,” jelasnya.