Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Beras

Liputanindo.id PAREPARE – Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di Area Kota Parepare. 

 

Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengatakan, penetapan tersangka terhadap MI dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. 

 

“MI ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat yang cukup,” katanya Demi menggelar ekspos di Kantor Kejari Parepare, Rabu (13/12/2023).

 

Di mana, dalam perjalanannya MI, pada tahun 2023 ia melakukan penyerapan gabah Berbarengan Kawan. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

“Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke Kawan seharga Rp8.300. Kawan ini Kagak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang Demi itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah Sekeliling 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya,”katanya. 

Cek Artikel:  Iming-imingi Dana, Modus Kakek di Gowa Rudapaksa Bocah 10 Mengertin

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.

 

“Tersangka ditahan agar Kagak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Mungkin Anda Menyukai