Mantan Petinggi Polsek Baito Minta Duit ke Guru Supriyani buat Bangun Kantor Polsek

Mantan Petinggi Polsek Baito Minta Uang ke Guru Supriyani buat Bangun Kantor Polsek
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Ant)

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani Buat membangun Kantor Polsek.

Baca juga: Minta Duit dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh di Kendari, Kamis (5/10), mengatakan hal itu terungkap dalam persidangan kode etik Idris dan Amiruddin terkait dengan permintaan Rp2 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Benar Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

Cek Artikel:  Pemerintah Kabupaten Klaten Gelar Festival Antikorupsi 2024

Dia menambahkan, Duit diserahkan melalui Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Idris digunakan Buat membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

“Jadi, Duit yang didapat Sokongan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima Buat pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito Buat pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Duit agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan

Sholeh juga menyebutkan, persidangan etik itu menghadirkan tujuh saksi, antara lain guru honorer Supriyani, suami Supriyani Katiran, rekan Supriyani, Lilis Herlina Dewi, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orangtua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

Cek Artikel:  Menlu Retno Marsudi Jadi Orang Indonesia Pertama Jabat Utusan Tertentu Sekjen PBB

Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta Sokongan Duit Kontan kepada pihak Supriyani. Sehingga, Idris terkena hukuman berupa patsus (penempatan Tertentu) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga Denda etikanya berupa permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Adapun Amiruddin yang terbukti meminta Duit kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta Denda etika berupa permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Personil Kalau Terbukti Minta Duit kepada Supriyani

Cek Artikel:  Ketua DPR Minta Pihak Terkait Penerangan Soal Dugaan Pencatutan KTP Penduduk Jakarta

Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak Personil Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo.

Supriyani telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada 6 November. Supriyani mengungkap permintaan Rp2 juta dari Idris yang diserahkan melalui Kepala Desa Wonua Raya. Selain itu, permintaan Rp50 juta oleh penyidik Polsek Baito Buat menghentikan kasus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat mengancam memecat anggotanya Kalau terbukti meminta Duit damai Rp50 juta terhadap Supriyani. (Ant/X-7)

Mungkin Anda Menyukai