Liputanindo.id – Mantan perwira badan intelijen Amerika Perkumpulan (CIA), Alexander Yuk Ching Ma, dihukum 10 tahun penjara karena berperan sebagai mata-mata China.
“Alexander Yuk Ching Ma, 71 tahun, dari Honolulu, mantan perwira CIA, dijatuhi hukuman hari ini… (karena) berkonspirasi untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi pertahanan nasional ke Republik Rakyat China (RRC),” sebut rilis Departemen Kehakiman AS dikutip dari Sputnik, Kamis (12/9/2024).
“Ma telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, diikuti dengan lima tahun pembebasan dengan pengawasan,” ungkap siaran pers tersebut.
Penyelidik AS mendapati bahwa Ma mulai bekerja sama dengan Biro Keamanan Negara Shanghai (SSSB) China pada Maret 2001, lebih dari 10 tahun setelah meninggalkan CIA, tempat Ma bertugas dari tahun 1982 hingga 1989, menurut rilis itu.
Ma mengaku bahwa dia memainkan peran kunci dalam memfasilitasi pertukaran informasi antara kerabat sedarahnya, yang juga bekerja untuk CIA dari tahun 1967 hingga 1983, serta SSSB untuk mentransfer informasi rahasia pertahanan nasional yang dikumpulkan oleh kerabat tersebut selama bertahun-tahun masa dinasnya.
Ma lalu ditangkap pada 2020. Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaannya, ia setuju untuk bekerja sama dengan pemerintah AS selama sisa hidupnya.