Mantan Personil Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba

Liputanindo.id MAKASSAR – Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus mantan Personil polisi berinisial IH (45). 

IH diringkus karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 5 gram. 

Baca Juga:
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba ‘Happy Water’ di Semarang

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardianysah membenarkan ihwal penangkapan mantan Personil polisi tersebut. 

Ardiansyah menjelaskan, IH diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ / XII /2023/SPKT POLDA SULSEL Lepas 18 Desember 2023.

“Iya Akurat (mantan Personil polisi) diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. IH diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Senin (18/12/2023) Lewat,” ungkapnya Ketika dikonfirmasi Liputanindo.id.com, Selasa (26/12/2023) sore. 

Cek Artikel:  Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba

Mantan Kapolres Sinjai itu menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit HP merk Vivo. 

Penangkapan tersebut, kata dia, bermula pada Minggu (17/12/2023) Lewat. Di mana, personel menadapatkan informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. 

Kemudian pada Senin (18/12/2023), lanjut dia, tim kemudian bergerak Segera ke TKP. Ketika itu, polisi Menonton seorang Lelaki mencurigakan masuk lewat pintu pagar samping rumah. 

“Personel masuk ke rumah tersebut dengan Langkah mendobrak pintu rumah tersebut dan menangkap IH kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya. 

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu.

Cek Artikel:  Panik Lahirkan Janin Tak Bernyawa, Ibu Muda Buang Bayi ke Selokan

“Sabu tersebut Anjlok berserakan di tanah. IH mengaku membuang keluar sabu tersebut keluar ke jendela dan terjatuh berserakan di tanah,” jelasnya.

“Berdasarkan pengakuan IH, sabu tersebut rencananya barang haram tersebut akan dijual,” sambungnya. 

Ketika ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel Demi menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Polisi Sebut Angela Lee Diduga Terima Ratusan Juta dari Jaringan Fredy Pratama

 

Mungkin Anda Menyukai