Mantan Member DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO

Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO
Yuli Yasmi, istri Robiin, menceritakan perjalanan yang dialami suaminya.(MI/NURUL HIDAYAH)

SEORANG mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, dikabarkan mengalami penyekapan dan penyiksaan di Myanmar. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mendatangi rumah keluarga Robiin di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
 
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, menjelaskan pihaknya sudah meminta informasi secara langsung dari istri Robiin, Yuli Yasmi.

“Kami pun segera berkirim surat secara resmi  kepada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Myanmar hingga BP2MI,” tutur Asep, Jumat (11/10).

Pihaknya meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk membantu memulangkan Robiin, yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Polisi Gagalkan Keberangkatan Scammer ke Kamboja, Kaum Tuntut TPPO Diberantas Hingga ke Akarnya

Cek Artikel:  Pengamat Politik Sebut Pilkada Cianjur Bakal Menarik

Dijelaskan Asep, jika melihat kasus yang dialami Robiin diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Sudah terlihat tidak sesuai prosedur. Apalagi ada penyiksaan, ada eksploitasi, ini sebenarnya sudah masuk TPPO,” tambahnya.

Tetapi dia mengakui pengungkapan kasus yang menimpa Robiin ini tidak mudah. Ini dikarenakan perekrutan tidak melalui agen atau perorangan di Indonesia, melainkan melalui media sosial langsung dari luar negeri.

Demi itu, Pemkab Indramayu saat ini akan fokus terlebih dahulu pada upaya pemulangan terhadap Robiin. “Kita akan fokus pemulangan dulu,” lanjut dia.

Baca juga : Polisi Bandara Ungkap Kasus TPPO Pemanfaatan Prostitusi di Malaysia

Sementara itu  istri Robiin, Yuli Yasmi, menjelaskan, kejadian bermula dari informasi lowongan pekerjaan yang ada di media sosial Facebook. Dalam lowongan itu disebutkan ada pekerjaan sebagai admin HRD di pabrik tekstil di Thailand.

Cek Artikel:  Petani Indramayu Mengalami Kerugian Besar Akibat Sawah Puso

“Suami saya  dijanjikan gaji sebesar Rp16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti.  ia juga dijanjikan akan dibuatkan visa kerja,” tutur Yuli.

Setelah melamar, semua janji yang ditawarkan tidaklah benar. Robiin tidak bekerja di Thailand tapi justru diselundupkan ke Myanmar.  “Suami saya ternyata diselundupkan di Myanmar. Posisinya sekarang ada di Myanmar, sebagai online scaming,” jelansya.

Baca juga : Ratusan WNI jadi Korban TPPO, DPR Harap Masyarakat Bukan Tergiur  Bekerja tanpa Jalur Formal

Robiin diharuskan bekerja selama 18–20 jam per hari dalam hal penipuan online. Robiin pun diharuskan mencari 100 kontak dalam sehari. Kalau target itu tidak tercapai, maka suaminya akan dihukum.

Cek Artikel:  Ngeri, Polres Cimahi Tangani 87 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2024

“Kalau tidak mencapai  target, dapat hukuman, bisa berupa setruman. Suami saya juga pernah dipukul pakai kayu balok. Kalau mengantuk, akan dipentung pakai pentungan satpam,” kata Yuli.

Diperkirakan ada 36 WNI lainnya yang mengalami nasib serupa dengan Robiin

Robiin diketahui adalah mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019. Nasib warga Kecamatan Patrol ini berawal dari pesan yang dikirim Robiin secara sembunyi-sembunyi kepada rekan sesama mantan anggota legislatifnya di Indramayu.

Dalam pesan itu, Robiin mengaku saat ini tengah disekap di perbatasan Thailand-Myanmar. Dia juga dianiaya.

Mungkin Anda Menyukai