Terdakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7/2025). Tim jaksa menuntut terdakwa Rudi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta karena diyakini menerima gratifikasi senilai SGD43 ribu atau Sekeliling Rp548 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait Kematian Pagi Sera Afrianti. Fulus itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. MI/USMAN ISKANDAR/sas

