Mantan Ketua PCNU Cianjur Dua Periode Dipecat sebagai Mustasyar

Mantan Ketua PCNU Cianjur Dua Periode Dipecat sebagai Mustasyar
Mustasyar PCNU Cianjur KH Choirul Anam akan menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya.(MI/BENNY BASTIANDY)

MANTAN Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, diberhentikan dari jabatannya sebagai Mustasyar PCNU.  Belum diketahui persis penyebab pemecatan itu karena diduga dilakukan secara sepihak.

Choirul mengaku tak tahu alasan dirinya diberhentikan Ketua PCNU. Kalau
alasannya karena rangkap jabatan, posisi mustasyar tidak diatur pada AD/ART organisasi.

“Ini alasannya apa. Kalau alasan rangkap jabatan, yang diatur pada Pasal 51 AD/ART itu hanya berlaku bagi pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Kalau Mustasyar itu tidak, karena merupakan lembaga penasihat. Tugasnya memberikan nasihat, diminta atau tidak. Mau didengar atau tidak,” ujarnya, Minggu (22/9).

Baca juga : 3 Bulan Tanpa Guyuran Hujan, Petani di Cianjur Kelimpungan Atur Pasokan Air

Selain sebagai Mustasyar PCNU, KH Choirul Anam juga aktif di Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU. Seandainya terdapat aturan soal larangan rangkap jabatan bagi Mustasyar, lanjut dia, maka anggota Mustasyar lain pun harus diberhentikan.

Cek Artikel:  Lulus Uji Kelayakan, Drinking Water Station Bandung dan Kiaracondong Terjamin Dikonsumsi

“Mustasyar itu ada bupati, wakil bupati, anggota DPR, DPRD, dan lainnya. Maka mereka juga harus diberhentikan semua. Tapi tidak ada pasal yang mengatur itu,” tegasnya.

Secara formal, Choirul mengaku tak mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Ketua PCNU Kabupaten Cianjur. Dia mengetahuinya karena ada surat dalam satu bundel dari PBNU.

Baca juga : Jumlah Sekolah Swasta di Cianjur terus Meningkat

“Jadi, pemberhentian saya ini informasinya dilakukan saat ada rapat. Tapi, saya mendapat telepon dari Katib Syuriyah KH Pipin dan Rois Syuriyah KH Kamali bahwa di dalam rapat itu tak ada pembahasan pemberhertian saya,” tuturnya.

Karena itu, dia akan menyikapi kondisi ini secara organisasi. Pertama
akan mempertanyakan dan memastikan pemberhentiannya sebagai Mustasyar PCNU serta alasannya.

Cek Artikel:  KPU Kabupaten Cirebon Buka Pendaftaran KPPS

“Kedua saya akan menempuh jalur hukum. Eksis indikasi unsur manipulasi hasil keputusan rapat. Alasan, setelah saya telusuri, hampir semua yang hadir pada rapat mengaku tak ada pembahasan apalagi keputusan pemberhentian Choirul Anam,” tegas dia.

Baca juga : Circle Muda Cianjur Kampanyekan Politik Riang Gembira pada Pilkada 2024

Bagi Choirul, tak ada masalah dia diberhentikan seandainya memang ada
alasan yuridis yang mendasari pemecatannya. Misalnya berbuat kesalahan atau mencemarkan nama baik NU.

“Tapi kalau itu tidak jelas, saya akan tempuh jalur hukum. Ini untuk
pembelajaran,” pungkasnya.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur, Deden Usman Ridwan, mengaku
selama dua tahun menakhodai PCNU, dirinya tidak nyaman dengan keberadaan KH Choirul Anam sebagai Mustasyar. Choirul dinilai terlalu
merecoki.

Cek Artikel:  Respon Potensi Gempa Bumi, PMI Kota Sukabumi Luncurkan Earthquake Readiness

Baca juga : KKN Plus, Ruang Perjumpaan Muhammadiyah-NU

“Dua tahun sebagai Ketua PCNU, saya tidak nyaman dengan keberadaan Pak
Choirul Anam. Terlalu offside. Tamat saat ini masih merecoki dan selalu nyinyir,” terang Deden.

Sebagai Mustasyar, kata Deden, sejatinya Choirul Anam memberikan nasihat atau wejangan. Tetapi pada kenyataannya, dia terkesan
sebagai oposisi karena melemahkan Syuriyah dan Tanfidziyah.

“Loyalp rapat Syuriyah dan Tanfidziyah tak akan dimulai jika Pak Choirul Anam belum datang. Lalu, dia itu apa? Sebagai apa?. Yang ada, dia selalu membangga-banggakan perjalanannya selama 10 tahun menjadi Ketua PCNU,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai