Mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp500 Juta

Mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp500 Juta
Member Polres Cimahi melakukan penyitaan barang bukti dugaan korupsi(MI/DEPI GUNAWAN)

MANTAN Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

RAS diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Ulahnya mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp500 juta.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebelumnya sudah menggeledah kantor RAS di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin, (14/10).

“Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RAS yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tri, Selasa (15/10).

Cek Artikel:  Penemuan Jawa Barat Raih Penghargaan di Kunming China

Dalam penggeledahan tersebut, ia mengungkapkan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa berkas dokumen hingga logam mulia yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

“Tamat saat ini kita masih melakukan pendataan yaitu beberapa dokumen, emas, dan perhiasan yang disita. Bukti-bukti dari hasil penggeledahan tersebut dibutuhkan untuk pendalaman penyelidikan,” bebernya.

Di samping barang bukti, lanjut Tri, pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Demi sementara, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yaitu RAS.

“Pasal yang kita persangkaan yaitu Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001,” jelasnya.

Cek Artikel:  Metode Darul Hikam Berjuang Mengatasi Banyak Kendala di Dunia Pendidikan

 

Mungkin Anda Menyukai