Liputanindo.id MAKASSAR – Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud.
Majelis hakim menyebut Iman Hud Kagak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tipikor Makassar, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud Kagak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Standar (JPU).
Buat itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut Standar Kagak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan Kagak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.
“Penuntut Standar diberikan kesempatan Buat pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.
Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyebut terdakwa Abdul Rahim terbukti secara Absah dan menyakitkan bersalah melakukan Kagak pidana korupsi secara Serempak-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.
“Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut Kagak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan,” ujar Purwanto S Abdullah membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.
Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman Buat membayar Duit pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim Buat membayar Duit pengganti sebesar Rp12,210.000 dengan ketentuan Apabila Kagak dibayar Duit pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,” ungkap majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir Buat mengajukan banding.
“Lagi pikir-pikir yang mulia,” tandasnya. (KEK)