
MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap bos perusahaan Prodia senilai Rp20 miliar. Buntut hal itu, Bintoro diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya Demi ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Demi dikonfirmasi, Minggu (26/1).
Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan Polda Metro juga akan memproses dugaan pemerasan itu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Secara prosdural, proporsional dan profesional,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Awal Perkaran Dugaan Pemerasan
Peristiwa dugaan pemerasan oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP ini terjadi Demi penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16 dan X, 17 yang ditangani Polres Jaksel. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos perusahaan Prodia.
Dalam perjalanan kasusnya, polisi berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta Fulus senilai Rp20 kepada Bos Prodia. Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum
Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Dengan mengiming-imingi Fulus kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024. (P-5)

