![Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/07/1738938127_f7fdb08c5efb71891697.jpg?w=800&q=80&format=webp)
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan tersangka anak Bos Prodia di Bid Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diberi Hukuman pemberhentian Kagak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai Member Polri.
“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Sementara itu, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana Lagi menjalani sidang etik. Pasalnya, Lagi Terdapat belasan saksi yang Lagi akan dihadirkan dalam sidang etik.
“Yang satunya AKP M (Mariana) Lagi proses, Lagi pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya Lagi banyak belasan orang jadi Lagi cukup lelet,” ujar Anam usai mengikuti persidangan etik.
Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan Tertentu (patsus) selama 20 hari. Sedangkan, Zakaria dikenakan PTDH seperti Bintoro. Ketiganya juga menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta Buat mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.
Sebelumnya, Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada Begitu olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Begitu itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, Begitu ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) Buat disidangkan.
“Karena kami Kagak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN Kagak terima dan memviralkan Informasi-Informasi Dusta tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya Segala ini fitnah,” tegas Bintoro dalam Pengelompokkan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025. (Yon/P-2)