Mantan Karyawan Minimarket Nekat Bobol Brangkas, Ngaku Terlilit Pinjol Kena Ciduk Begitu Pesta

Liputanindo.id – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap mantan karyawan Alfamart di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, berinisial G yang nekat membobol brankas. G mengaku terpaksa membobol brangkas karena terlilit pinjaman online (pinjol).

“Tersangka memang berniat mengambil Duit yang Terdapat di brankas toko Alfamart karena tersangka terdesak memerlukan Duit Buat membayar utang pinjol,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, dikutip Antara, Kamis (3/10/2024).

Kasus pembobolan brankas Alfamart di Jalan Pelita Timur itu terungkap berdasarkan laporan koordinator minimarket bernama Nurliani. Atas peristiwa itu minimarket itu mengalami kerugian sebesar RP15 juta.

Kejadian pembobolan ini terjadi pada 24 September 2024, Sekeliling 10:00 WIB. Begitu itu kondisi minimarket hanya dijaga oleh satu orang lantaran seorang karyawan lainnya Tak masuk kerja.

Cek Artikel:  Pamer Foto Pilates di IG Ketika Bolos Rapat Paripurna DPRD DKI, Anak Ketum PAN Dihujat

Tersangka yang sebelumnya sudah memantau situasi dan berencana melakukan pencurian datang ke minimarket tersebut. Ketika pemuda berusia 20 tahun itu tiba, penjaga toko sedang melayani konsumen.

Setelah memastikan situasi Terjamin, Lewat tersangka memanfaatkan kelengahan dari penjaga toko Buat menuju ruang belakang yang menghubungkan dengan WC dan ruang kantor.

“Tersangka berpura-pura ke WC, Tetapi di situ ia mengambil kunci yang Terdapat di laci, kemudian langsung membuka brankas yang Terdapat di minimarket dan mengambil Duit di dalamnya. Setelah berhasil mengambil Duit tersangka langsung meninggalkan minimarket itu,” ujarnya.

Dalam aksinya itu, pelaku mengenakan jaket, ransel dan topi serta masker dengan maksud agar Tak dikenali. Hal ini karena tersangka pernah menjadi karyawan di minimarket tersebut. Terlebih ia menyadari seluruh aksinya terekam oleh kamera CCTV, sehingga Jernih terpantau gerak-gerik yang dilakukan tersangka.

Cek Artikel:  Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Bekasi

Tetapi, upaya tersebut Tak berhasil Menipu petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 September 2024 tersangka berhasil diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Sampit.

Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, jaket, topi, celana panjang hitam, masker, kaos, ransel, handphone dan sejumlah sparepart motor.

“Berdasarkan keterangan tersangka, Duit yang diambil pertama-tama digunakan Buat membayar pinjaman online, Lewat membeli sparepart motor. Adapun, sisa Duit curian yang Pandai kami amankan hanya Rp3.401.200,” ujarnya.

Dari keterangan pihak minimarket, sebelumnya tersangka diberhentikan dari pekerjaannya karena beberapa kali kedapatan Tak jujur Begitu menjalankan tugas sebagai kasir.

Beberapa barang yang dibeli konsumen Tak dipindai menggunakan alat, sehingga Tak terdata pada aplikasi kasir. Hal ini pula yang menimbulkan kecurigaan terhadap pelaku ketika terjadi pembobolan brankas.

Cek Artikel:  Bapak Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Pelanggaran ITE

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai