Mantan Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP

Mantan Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP
Ilustrasi: Pengunjung meramaikan Djakarta Warehouse Project (DWP).(MI/Ramdani)

DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat polisi terduga pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Keempatnya terbukti memeras korban dan didemosi atau mutasi ke jabatan lebih rendah.

Keempat polisi itu ialah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit; Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya, Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga. Sebelum disidang etik, mereka telah dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan sidang etik keempatnya digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) gedung promoter Dasar 1 Polda Metro Jaya. David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun, selanjutnya Enggak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.

Cek Artikel:  Jakarta Berpotensi Hujan sejak Siang hingga Malam Hari

Sedangkan, Palti dimutasi bersifat demosi selama empat tahun. Keempat polisi juga dikenakan Hukuman etika Ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Mereka juga diwajibkan Demi meminta Ampun secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Kemudian, kewajiban Demi mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Lewat, Hukuman administratif berupa penempatan Spesifik (patsus).

Erdi mengatakan dalam sidang pelanggar mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, majelis etik memerika dua saksi. Bentuk perbuatannya diketahui menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran. Penonton itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Tetapi, pada Demi proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Enggak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan Duit sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ungkap Erdi.

Cek Artikel:  Densus 88 HOK Belajar Rakit BOM di Bilik Lewat Grup Telegram

Bentuk perbuatan David sama dengan mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu. Dalam sidang KKEP Rolando juga diperiksa dua saksi.

Sementara itu, mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya diketahui telah menangkap empat WNI penonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran atas dugaan penyalahguna narkoba. Tetapi, pada Demi proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Enggak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).

“Serta adanya permintaan Duit sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

Terakhir, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga. Palti disebut telah menangkap 16 WNI penonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran atas dugaan penyalahguna narkoba. Tetapi, pada Demi proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Enggak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).

Cek Artikel:  Kebakaran di Manggarai Diduga Akibat Korsleting Demi Isi Daya Ponsel

“Serta adanya permintaan Duit sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tambah Erdi.

Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.

Demi diketahui, pemerasan itu terjadi Demi konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi disebut terlibat dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Tetapi, Terdapat 34 Personil yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti Duit senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Duit itu ditampung di sebuah rekening Spesifik yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan Duit miliaran rupiah itu ke korban. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai