![Mantan Kanit PPA AK Mariana Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/08/1738976624_a86913cad199337b7241.png?w=800&q=80&format=webp)
MANTAN Kepala Unit (Kanit) PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AK) Mariana dipecat sebagai Member Polri. Hukuman ini diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar dari Jumat (7/2).
“AK M PTDH (pemberhentian Tak dengan hormat),” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
Dia dipecat buntut terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Atas putusan itu, Mariana mengajukan banding.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AK Zakaria juga disanksi PTDH. Sedangkan, dua lainnya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.
Anam menyebut Bintoto menyesal dan menangis dalam persidangan usai mendengarkan Hukuman yang diberikan majelis sidang etik. Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta Ampun kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
Kelima polisi pelanggar menyatakan banding atas putusannya majelis etik. Sidang banding digelar setah mereka mengajukan memori banding.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta Buat mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.
Bantahan AKB Bintoro
Sebelumnya, Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada Demi olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Demi itu dipimpin AKB Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, Demi ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo Buat disidangkan.
“Karena kami Tak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN Tak terima dan memviralkan Informasi-Informasi Dusta tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya Sekalian ini fitnah,” tegas Bintoro dalam Pengelompokkan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025. (Yon/I-2)