Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Suap Pemotongan Bonus BPPD

Liputanindo.id – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor didakwa menerima Anggaran hasil pemotongan Bonus pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo Berbarengan-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas Lumrah,” ujar Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) KPK, Arief Usman Ketika membacakan dakwaan, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2024).

Ia menambahkan, Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian Dana dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian sebesar Rp1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Pemotongan Bonus ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total Dana mencapai Rp8,544 miliar.

Cek Artikel:  Rawan Kecelakaan, Jalur Arteri Jadi Perhatian Spesifik selama Libur Nataru

Arief Usman menyebut, terdakwa Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, perkara ini bermula Ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait dengan pemotongan Bonus pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

Cek Artikel:  Kenangan Ekonom soal Faisal Basri, Awallai Pemegang Prinsip yang Bagus, Sering Ikut Demo

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Bonus pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Bangunan perkara tersebut diduga berawal Ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai Sasaran pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian Sasaran tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan Demi pemberian Bonus kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW Demi melakukan penghitungan besaran Anggaran Bonus yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari Anggaran Bonus tersebut yang kemudian diperuntukkan Demi kebutuhan AS dan bupati.

Cek Artikel:  Dokter Bela Tewas Kecelakaan di Muara Enim Sepulang dari Pendamping Haji, Pilu!

Besaran potongan Yakni 10 persen Tamat 30 persen sesuai dengan besaran Bonus yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan Dana dilakukan secara Kontan yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan Anggaran Bonus pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Spesifik pada 2023, SW Bisa mengumpulkan potongan dan penerimaan Anggaran Bonus dari para ASN sejumlah Sekeliling Rp2,7 miliar. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai