Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat

Liputanindo.id – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna wajib lapor usai bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sejak Oktober 2018 karena terlibat dua kasus korupsi.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan Rendra Kresna wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.

“Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, Enggak Terdapat bedanya dengan klien yang lainnya,” kata Sofia di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/4/2024).

Sofia menjelaskan Rendra Kresna telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di Rendah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.

Cek Artikel:  Perkosa Siswi Tuli secara Keji, Guru SLB Laniang Makassar Ditangkap

Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra Kresna adalah Enggak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana. Selain itu, Enggak Membangun resah di lingkungan Sekeliling serta dilarang Buat pergi ke luar negeri.

“Selama menjadi klien, juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali Buat haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian,” katanya.

Ia menambahkan selama menjadi klien Bapas Malang, Rendra Kresna diharapkan Dapat menjadi Misalnya yang Bagus Buat klien yang lain, mengingat mantan Bupati Malang itu juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang.

“Harapannya, selama menjadi klien kami, juga Dapat memberikan Misalnya yang Bagus Buat klien yang lain. Mengingat klien kami dari Distrik Kabupaten Malang juga banyak,” ujarnya.

Cek Artikel:  Viral Pemuda di Bandung Ditangkap Usai Telanjang Depan Ojek Online

Sementara itu, Rendra Kresna mengatakan kedatangannya ke Bapas Kelas I Malang Buat melapor usai dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa, 23 April 2024.

“Kesehariannya tentu dalam pengawasan dan pemantauan Bapas dan saya harus melaporkan setiap bulan, sesuai dengan Mekanisme yang Terdapat,” kata Rendra.

Kantor Distrik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra Kresna karena telah memenuhi persyaratan administratif yang Terdapat.

Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya. Hal tersebut Membangun Rendra mendapatkan berbagai remisi atas perubahan yang ditunjukkan.

Rendra Kresna mendapatkan total remisi sebanyak 14 bulan dan 15 hari sejak ditahan pada 15 Oktober 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang Terdapat sebesar Rp750 juta.

Cek Artikel:  Pemkab Kulon Progo Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hindrometeorologi

Rendra Kresna dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Lepas 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024. (Ant)


Mungkin Anda Menyukai