Manajer Keuangan PT RBT Dirikui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis, untuk Biaya Rapat hingga Hiburan

Liputanindo.id – Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengakui pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa Harvey Moeis atas perintah Direktur Istimewa PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.

“Saya pernah bayar ke Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan,” ujar Ayu saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).

Eksispun pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Ayu mengatakan bahwa pembayaran ke rekening Harvey Moeis sudah terjadi beberapa kali dengan nominal puluhan juta rupiah. Akan tetapi, Ayu tidak bisa memastikan akumulasi nominal pembayaran yang sudah pernah dikirim ke Harvey Moeis.

Cek Artikel:  Tarian Kolosal Geopark Meratus Meriahkan Porwanas XIV 2024 Kalsel

“Karena ini cuma terjadi beberapa kali dan sudah cukup lama, saya tidak ingat nominalnya. Seingat saya, pembayarannya tidak sampai miliaran. Paling puluhan juta,” ucap Ayu.

Pembayaran tersebut, kata Ayu, tercatat sebagai pembayaran atas biaya direksi. Eksispun biaya direksi tersebut meliputi biaya meeting hingga entertainment (hiburan).

Dalam persidangan, Ayu juga menyatakan berulang kali bahwa ia tidak mengetahui posisi Harvey Moeis, selain hubungan pertemanan Harvey dengan Suparta.

“Saya cuma tahu beliau (Harvey) adalah temannya Pak Suparta. Mengenai uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta,” tutur Ayu menegaskan.

Ayu bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Cek Artikel:  Polisi Ungkap Motif Penembak Misterius di Tol Sidoarjo-Surabaya: Terobsesi Game Online

Kasus tersebut menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Istimewa PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Pahamn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Doku.

Cek Artikel:  Di Hadapan Jokowi, Surya Paloh Ingatkan Tak Perlu Sering Bikin UU Baru

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai