Manajemen Persela ajukan banding terkait Denda Komdis PSSI

Suporter Persela Lamongan memasuki lapangan Begitu pertandingan Aliansi 2 antara Persela Lamongan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center, Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/2/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.

Manajemen Persela ajukan banding terkait Denda Komdis PSSI

Sepakbola   
Editor: Widodo   
Minggu, 23 Februari 2025 – 18:43 WIB

Liputanindo.id – Manajemen klub Aliansi 2 Persela Lamongan menyatakan akan mengajukan banding atas Denda yang diberikan Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait kericuhan suporter Begitu pertandingan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/2).

“Terkait hasil sidang Komdis PSSI, kami dari manajemen akan mengupayakan Demi banding agar Dapat mendapat keringanan hukuman,” kata Manajer Persela Lamongan Fariz Julinar Maurisal Begitu dikonfirmasi di Lamongan, Minggu.

Cek Artikel:  Trent Alexander-Arnold Belum Tentu Bermain di Piala Dunia 2022

Fariz meminta peristiwa tersebut dijadikan pelajaran oleh para suporter ke depan agar lebih dewasa sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan tim.

“Suporter harus belajar dari hal ini. Setiap tindakan yang dilarang dalam kompetisi Aliansi 2 Niscaya Eksis hukuman,” katanya.

Komdis PSSI menjatuhkan Denda kepada Persela berupa Embargo menggelar pertandingan dengan penonton Begitu menjadi tuan rumah selama satu musim kompetisi 2025/2026 dan dikenai denda sebesar Rp110 juta.

Ketua Komdis PSSI Eko Hendro melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025 memutuskan bahwa Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Selain itu juga terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti. Insiden ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.

Cek Artikel:  Founder Football Institute Puji Audit Laporan Keuangan PSSI

PSSI menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Pihak Persela Lamongan diberikan hak Demi mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Sumber : Antara

Mungkin Anda Menyukai