MAKI Sebut Kesempatan Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Kasus BTS Besar

Liputanindo.id JAKARTA – Berbeda dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, di mana merasa gembira apabila hukuman terdakwa diperberat, Tetapi Tertentu terdakwa Irwan Hermawan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Bahkan merasa sedih.

“Karena atas perannya kemudian Terdapat tersangka-tersangka lain yang terbongkar,” kata Boyamin dalam tayangan Youtube HOTROOM-JC Ditolak, Hukuman Diperberat? yang dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Menurut Boyamin, Irwan bukanlah pelaku Penting dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Irwan ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek itu. Kagak ikut tender dan lain-lain. Irwan Kagak terlibat di situ,” kata Boyamin. 

Cek Artikel:  Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Mengertin Penjara

Di sisi lain, meski pengajuan justice collaborator Irwan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tetapi Boyamin mengaku optimis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menerima justice collaborator yang bersangkutan.

“Potensi (Irwan) dikabulkan menjadi justice collaborator besar. Saya bersedih justice collaborator ditolak, karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima,” kata Boyamin.

Boyamin mengaku bersedih karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar Tetapi vonis hukumannya Bahkan diperberat majelis hakim.

Boyamin menjelaskan, syarat Buat menjadi justice collaborator bukan pelaku Penting adalah Surat Edaran Mahkamah Mulia No 4 Tahun 2011. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar.

Cek Artikel:  Dilindungi Gangster Thailand, Fredy Pratama Tetap Lanjut Diburu Polri

“Syarat ini sudah terpenuhi, (Irwan) membongkar yang lebih besar,” kata Boyamin.

Kejaksaan Mulia (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“(Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan) kami banding,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Mulia (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Cek Artikel:  Dalami Kecelakaan di GT Halim, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI

Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan Buat mempertahankan tuntutan jaksa penuntut Biasa serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

“Secara Biasa memori banding itu adalah Buat mempertahankan tuntutan,” demikian Hendro.

Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Biasa, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa Buat menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim. (DID)

Mungkin Anda Menyukai