MAKI Jokowi Enggak Berhak Kirim Hasil Seleksi Capim KPK ke DPR

MAKI : Jokowi Tidak Berhak Kirim Hasil Seleksi Capim KPK ke DPR
Presiden Jokowi saat Upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta.(Indriyani/MI)

 

 

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhak untuk mengirimkan hasil seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga : Gagal Masuk 10 Besar Capim KPK, Pahala: Bagus-Bagus Saja

 

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (3/10).

 

Baca juga : Berkaca dengan Seleksi Calon Personil Kompolnas, Pansel Diminta tak Ragu Coret Capim KPK Curang

Cek Artikel:  Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR Sepakat Ketua MPR Ahmad Muzani

Terdapatpun, putusan MK itu merupakan hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, soal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun.

 

Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan Calon Dewas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo terpilih sebagai kepala negara periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024 lalu.

Baca juga : Capim KPK Hening Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Elemen Titipan

 

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jokowi tidak mengirimkan 20 nama Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR. Apabila diteruskan, Boyamin mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Cek Artikel:  Kemendagri Pastikan Hak Pilih Pemilih Marginal Terjamin

 

Baca juga : Jokowi Sudah Tentukan 9 Nama Pansel Capim KPK

“Kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” ucap Boyamin.

 

Seperti diberitakan, Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama Capim KPK dan Calon Dewas KPK ke Presiden Jokowi pada Selasa (1/10). Total 20 nama itu nantinya diserahkan Jokowi ke DPR untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Cek Artikel:  Memahami Prinsip Demokrasi sebagai Pilar Penting Pemerintahan

 

Berikut ini 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK:

 

Capim KPK

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

 

Calon Dewas KPK

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati


3. Elly Fariani


4. Gusrizal


5. Hamdi Hassyarbaini


6. Heru Kreshna Reza


7. Iskandar Mz


8. Mirwazi


9. Sumpeno


10. Wisnu Baroto (H-3)

Mungkin Anda Menyukai