
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pengurusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Member DPR yang menjerat buronan Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus itu dinilai mangkrak sehingga digugat lewat praperadilan.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Boyamin mengatakan, gugatan itu merupakan yang kedua diajukan oleh MAKI. Perkara pertama diajukan pada Januari 2024.
MAKI menggugat KPK karena kasus suap PAW Tak kunjung dikelarkan. Padahal, kata Boyamin, KPK sudah didesak menggelar sidang secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
“Gugatan ini Dekat sama dengan gugatan pertama Yakni meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” ucap Boyamin.
MAKI meyakini KPK Pandai menggelar sidang in absentia dalam kasus Harun. Boyamin berharap gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Semoga hakim kabulkan gugatan ini dlm bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku Buat mencegah politisasi perkara korupsi,” tutur Boyamin. (M-3)

