MAKI Akan Ajukan Gugat Praperadilan Bila Status Firli Maju Digantung

MAKI Akan Ajukan Gugat Praperadilan Bila Status Firli Terus Digantung
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Eksism Dwi)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bila status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terus digantung. Gugatan rencananya akan dilayangkan September 2024.

“Ya kalau digantung terus sih gampang kok nanti saya gugat lagi kan gitu aja,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu (25/8).

Boyamin mengatakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden baru akan ada proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan akan mendesak penuntasan kasus eks pucuk pimpinan KPK ini pada masa pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir Desember 2024.

Baca juga : Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Eksis Progres

Cek Artikel:  Kemendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas

“Jadi, sebelum itu pasti saya akan gugat praperadilan kalau ini masih digantung terus. Mungkin jauh sebelum itu, bisa jadi September sudah saya gugat, nanti tunggu saja momentumnya,” ungkap Boyamin.

Termasuk bila ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Boyamin memastikan akan memasang badan. Karena, kasus Firli ditegaskan tidak layak untuk dihentikan.

“Nanti kalau sudah SP3 saya gugat praperadilan. Saya yakin menang, karena keyakinan saya alat bukti tentang dugaan terkait Pak Firli ini kuat. Kita tunggu saja ya,” ucap Boyamin.

Baca juga : MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.

Cek Artikel:  NasDem Tawarkan Sistem Pemilu Kombinasi 70-30

“Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ade mengatakan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.

Baca juga : Firli Bahuri Buka Kesempatan Ajukan Praperadilan Kembali

“Begitu ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan,” pungkasnya. 

Kepada diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Doku senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.

Cek Artikel:  Mukatamar Bali akan Putuskan Posisi PKB Terhadap Pemerintahan Prabowo

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Mengertin 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Mengertin 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai