Makam Keluarga di Tengah Permukiman Anggota di Pejaten Sepuhi Protes

Liputanindo.id JAKARTA – Ratusan warga RT 06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah.

Anggota menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan yang ada.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu (6/1/2024) lalu.

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Tetapi hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan, padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

“Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya,” kata Ernawati, Jumat (19/1/2024).

Cek Artikel:  SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?

Ernawati juga mempertanyakan hasil keputusan rapat tersebut yang dianggap tak memiliki dasar yang jelas. Dia menyinggung tenggat waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Pahamn 2007 tentang Pemakaman.

Keputusan itu telah terangkum dalam berita acara kesepakatan mengenai tanah milik pribadi untuk dijadikan makam. Dalam rapat itu disepakati bahwa makam atas inisial AI dibatalkan dan akan dipindah ke tempat lain.

“Berdasarkan Perda Nomor 3 Pahamn 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025),” ucap Ernawati membacakan berita acara tersebut.

“Di dalam Perda ada pidananya kalau melanggar, ini malah seakan-akan dinegosiasi menghasilkan angka satu tahun yang entah darimana mengambil kebijakannya,” sambungnya.

Menurutnya, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Pahamn 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, ‘penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri’.

Cek Artikel:  Seorang Remaja Jadi Tersangka Penembakan di Perry High School Iowa, Amerika Perkumpulan

Kemudian penunjukkan dan penetapan lokasi itu juga harus mengacu pada rencana pembangunan daerah dan atau rencana tata kota, dengan ketentuan tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Kemudian menghindari penggunaan tanah yang subur; memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup; mencegah pengrusakan dan tanah dan lingkungan hidup serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.

Selain itu, lanjutnya, warga juga mengeluhkan beberapa hal dengan kehadiran makam di tengah permukiman mereka. Pertama, makam yang berdekatan dengan permukiman warga bisa mencemarkan air tanah, kedua terganggunya kenyamanan dan kebersihan air lingkungan warga.

“Kami minta untuk segera dipindahkan karena informasi awal yang diperoleh nantinya area tanah yang bertepatan di sebelah makam, akan menjadi makam keluarga sehingga nantinya akan banyak makam di situ,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, puluhan warga memprotes keberadaan makam yang ada di pekarangan rumah di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keberadaan makam itu pertama kali diketahui oleh penghuni indekos yang lokasinya bersebelahan persis.

Cek Artikel:  Ahmad Absahroni Soroti Kasus Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa, Minta Kapolri dan Kapolda Bertindak

Penghuni itu kemudian melaporkannya kepada pemilik kos-kosan bernama Lisa (38) pada Sabtu (6/1/2024). Lisa juga mengungkap, setidaknya 69 warga menolak makam di pekarangan rumah tetangganya itu.

Lisa mengaku memiliki sejumlah kekhawatiran terkait keberadaan makam tersebut. Beberapa di antaranya soal air bersih dan takut kehilangan penghuni kos.

“Kami keluh kesahnya tentang air, air di rumah kami takut tercemar. Lalu kos-kosan juga, bisa kehilangan anak kos karena pada takut. Lalu kami juga nggak nyaman juga kan, di sebelah persis soalnya, sebelah kosan persis,” ungkap dia.

“Anehnya Pak Lurahnya malah nyuruh toren air kami dipindah, kan ngaco ya. Lalu kata dia, ‘iya nanti dilapor ke dinas terkait’, katanya gitu,” tambahnya.

Camat Pasar Minggu Arief Wibowo mengaku telah memonitor permasalahan makam di pekarangan rumah warga itu. Arief mengatakan, keberadaan makam di pekarangan rumah warga itu telah menyalahi aturan.

“Ya menyalahi aturan. Tentu seandainya itu untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Arief. (DID)

Mungkin Anda Menyukai