Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Urus Surat Tak Pernah Jadi Terdakwa di PN Jaksel

Liputanindo.id – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengeluarkan sejumlah surat keterangan Kepada politisi PDIP Pramono Anung. Surat tersebut dikeluarkan Kepada Pilkada Jakarta.

“Bahwa Cocok PN Jakarta Selatan pada hari Selasa Lepas 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan  beberapa Surat Keterangan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (27/8/2024).

Djuyamto menyebutkan sejumlah surat tersebut diantaranya Surat Keterangan Tak Pernah Sebagai Terdakwa dan Surat Keterangan Tak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.

“Surat Keterangan Tak Mempunyai Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya,” kata Djuyamto.

Ia memastikan permohonan langsung diproses pada hari itu juga, sesuai Standar Operasional Mekanisme (SOP) Layanan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Artikel:  RSUD Tarakan Ungkap 20 Dokter Dilibatkan Dalam Tes Kesehatan Pramono-Rano

“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung Kepada persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

Kepada diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sempat menyatakan Anies Baswedan mengurus surat Tak pernah menjadi terdakwa Kepada maju pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun ini.

“Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan Kepada persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2024. Selain surat Tak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.

Cek Artikel:  Viral Sopir di Jateng Bawa Kabur Polisi yang Nempel ke Kap Mobil, Begini Kronologinya

“Terdapat juga surat keterangan Tak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan Tak Mempunyai utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai