Majelis Standar PBB Adopsi Resolusi Hak Rakyat Palestina Tentukan Nasib Sendiri

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Hak Rakyat Palestina Tentukan Nasib Sendiri
Negara yang mendukung resolusi Majelis Standar PBB.(Wafa)

MAJELIS Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (17/12) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina Buat menentukan nasib sendiri dengan Bunyi mayoritas yang sangat besar.

Sebanyak 172 negara memberikan Bunyi mendukung resolusi tersebut. Hanya tujuh negara–Israel, Amerika Perkumpulan, Mikronesia, Argentina, Paraguay, dan Papua Nugini–yang menentangnya. Delapan negara abstain, termasuk Ekuador, Liberia, Togo, Tonga, Panama, Palau, Tuvalu, dan Kiribati.

Perlu dicatat bahwa kehadiran pemerintah sayap kanan dan ekstremis di Argentina, Paraguay, dan Ekuador berkontribusi terhadap penentangan mereka terhadap resolusi ini serta resolusi lain yang menyangkut hak asasi Mahluk secara Standar.

Cek Artikel:  AS Pemungutan Bunyi, 30 Ancaman Bom Imitasi Sasar Beberapa Negara Bagian

Pengadopsian resolusi ini mencerminkan penolakan Dunia terhadap pendudukan dan aktivitas kolonial Israel yang menghalangi rakyat Palestina Buat mencapai hak mereka Buat menentukan nasib sendiri dan hidup bermartabat di negara merdeka.

Resolusi tersebut menyoroti pendapat penasihat Mahkamah Dunia yang menyatakan pendudukan Israel atas Distrik Palestina ilegal dan menyerukan agar pendudukan tersebut segera diakhiri karena dampaknya yang menghancurkan terhadap kemampuan rakyat Palestina Buat melaksanakan hak mereka Buat menentukan nasib sendiri sebagaimana dijamin oleh Piagam PBB dan hukum Dunia.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut Berkualitas adopsi resolusi tersebut oleh Majelis Standar PBB. Kementerian menekankan bahwa resolusi tersebut merupakan hak yang Esensial dan Kagak dapat dicabut serta landasan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Cek Artikel:  Kepala Migrasi PBB Gencatan Senjata di Gaza Harus Permanen agar Sokongan Pandai Lanjut Masuk

Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara sahabat dan Keluarga, serta negara-negara yang mensponsori dan memberikan Bunyi mendukung resolusi tersebut, pada Begitu rakyat Palestina mengalami genosida dan pelanggaran berkelanjutan terhadap Segala hak mereka, termasuk hak Buat menentukan nasib sendiri.

Kementerian menyoroti pentingnya penerapan resolusi Majelis Standar yang mendukung pendapat penasihat Mahkamah Dunia tentang ilegalitas pendudukan Israel.

Kementerian Luar Negeri mendesak negara-negara yang Kagak mendukung resolusi tersebut dan memberikan Bunyi negatif Buat mempertimbangkan kembali posisi mereka dan bergabung dengan mayoritas moral sesuai dengan hukum Dunia. 

Kementerian juga menegaskan kembali komitmennya Buat bekerja sama dengan Member masyarakat Dunia guna melaksanakan resolusi-resolusi ini dan mengubahnya menjadi mekanisme tindakan yang efektif. (Wafa/Z-2)

Cek Artikel:  Dicopot dari Jabatan Wakil Perdana Menteri, Menlu Thailand Pilih Mengundurkan Diri

Mungkin Anda Menyukai