Mahkamah Mulia ZR bukan Kembali Menjadi Tanggungan MA

Mahkamah Agung: ZR bukan Lagi Menjadi Tanggungan MA
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Mulia, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Mulia (MA) merespon terkait penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Mulia (Kejagung) terhadap eks pejabat tinggi MA bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau ‘makelar’ kasasi kasus Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa ZR sendiri bukan Kembali bagian dari MA, oleh karena itu pihaknya Enggak Dapat memberi tanggapan lebih karena ZR telah pensiun Sekeliling dua tahun Lewat. “Dengan yang bersangkutan, MA Enggak memberikan tanggapan karena beliau sudah purna ya. Dulu memang pegawai kita, ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah dua tahun lebih,” kata Yanto Demi dihubungi, Sabtu (26/10).

Selain itu, tertangkapnya ZR ini juga bukan menjadi tanggung jawab dari MA Buat memberikan pengawasan dan pembinaan, karena status ZR yang sudah purna tugas. “Maka, (ZR) bukan Kembali menjadi tanggungan MA Buat memberikan pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.

Cek Artikel:  Buka Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Rasuah di BUMN INTI

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) RI menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Mulia (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau ‘makelar’ kasasi kasus Ronald Tannur.

Diketahui, ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dirinya ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA. 

“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat Buat melakukan suap Serempak LR selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu, Abdul Qohar Demi konferensi pers, Jumat (25/10). (S-1)

 

Mungkin Anda Menyukai