Mahkamah Konstitusi Sebut Eksis Tujuh Laporan Soal Pelanggaran Kode Etik

Liputanindo.id JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengonfirmasi, hingga Senin (23/10/2023) terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Laporan yang sudah masuk ini, saya Kagak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai Ragam kalangan Golongan masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang Acuh terhadap persoalan pemilu,” ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).

Hakim MK tersebut, mendapatkan informasi terbaru, bahwa Eksis 13 laporan yang masuk yang harus memverifikasi kebenarannya.

“Tadi saya juga mendapatkan informasi. Tetapi, saya Kagak Mengerti Betul atau Kagak, sudah Eksis 13 laporan tentang hal itu (pelanggaran kode etik), tetapi belum masuk terverifikasi Tiba sekarang,” tambahnya.

Cek Artikel:  Rumah Dinas Kapolri Diterobos Seorang Pria, Petugas Jaga Sempat Dipukul


Adapun salah satu isi laporan tersebut, lanjut dia, adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, dan permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


“Eksis laporan Spesifik yang meminta Ketua MK Anwar Usman Demi mengundurkan diri,” ujar Enny.


Oleh karena itu, seperti dilansir dari laporan Antara, Enny menuturkan bahwa hakim-hakim MK sudah menggelar rapat dan mencapai persetujuan Demi segera membentuk MKMK.


“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk (MKMK) agar segera dapat bekerja Demi menangani paling Kagak tujuh laporan yang sudah masuk menurut hukum acara yang berlaku di MKMK,” katanya.

Cek Artikel:  Puluhan Penduduk Cianjur Keracunan Massal, Satu Meninggal Dunia


MKMK dibentuk berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Majelis ini terdiri atas tiga Personil terpilih, Merukapan Jimly Asshiddiqie yang mewakili Golongan tokoh masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan Golongan akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lumrah mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Mengabulkan permohonan pemohon Demi sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada hari Senin (16/10).

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan Anggota negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Cek Artikel:  Dalih Polisi Tak Tahan Oknum Dokter Unhas Kepergok Selingkuh dengan Mahasiswi Usai Ditetapkan Tersangka

Ia memohon syarat capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Bagus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (IRN)

Baca Juga:
Aksi Bangun Oposisi Rakyat

 

Baca Juga:
MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

 

Mungkin Anda Menyukai