Mahkamah Konstitusi Lagi Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN

Liputanindo.id JAKARTA – Proses gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Lagi Lanjut berlangsung. Terkait gugatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya Lagi menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

“Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum Eksis informasi lebih lanjut dari sana,” kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, MK Tak Dapat mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi. Meskipun begitu, Enny menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah Eksis pemberitahuan Formal dari PTUN Jakarta.

Baca Juga:
Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo Subianto

Cek Artikel:  Makam Keluarga di Tengah Permukiman Anggota di Pejaten Sepuhi Protes

“Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami Tak Dapat mengintervensi hak, tetapi yang Terang nanti setelah Eksis dari Formal pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti,” kata Enny.

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.

Sehingga, hingga kini belum Eksis pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), seperti dilansir dari Antara.

“Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta),” kata Fajar.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11).

Dikutip dari laman Formal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, Copot 6 Desember 2023.

Cek Artikel:  KPK Panggil Personil DPR Gde Sumarjaya Linggih Jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman Formal SIPP PTUN Jakarta.

Materi gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi Denda pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.

Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Metode Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Cek Artikel:  Lakukan Penyerangan di TPS Guna Samurai, Caleg di Sidrap Serempak Tiga Simpatisannya Ditangkap Polisi

Anwar Usman dijatuhi Denda pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Bilangan Karsa Hutama Demi mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (IRN)

 

Baca Juga:
Kekasih Anies-Muhaimin Ikuti Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

 

Mungkin Anda Menyukai