Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela (dismissal) di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 Lampau. 

Setelah Menyantap fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, para hakim MK sepakat Buat mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Cek Artikel:  KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MK

Suhartoyo menegaskan, ke depannya Andika-Hendi Enggak dapat Tengah menggugat hasil pilgub Jawa Tengah karena gugatan yang mereka ajukan malah ditarik kembali. 

“Para pemohon Enggak dapat Tengah mengajukan permohonan a quo,” Jernih Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo memerintahkan agar salinan berkas permohonan yang sebelumnya sempat diajukan Buat dikembalikan kembali kepada Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi selaku pemohon gugatan.

Diketahui, permohonan pencabutan itu sebelumnya telah diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo pada Senin (13/1). Ketua MK tersebut kemudian memutuskan Buat Enggak Tengah melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.

Cek Artikel:  Forkopimda Klaten Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Keyakinan dan Tokoh Masyarakat

“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan Buat itu Buat perkara nomor 263 menurut majelis Enggak Terdapat relevansinya Tengah Buat dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Kekasih calon Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada (PHP-kada) yang sempat mereka ajukan di MK. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, (13/1).

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan Argumen pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK. Menurutnya, Andika maupun Hendi, Mau mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, Ialah pilpres dan pilkada. 

Cek Artikel:  PKB Biasakan Dukung Anies atau Gabung KIM pada 19 Agustus

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, (20/1). (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai