Mahkamah Kalkulator versus Mahkamah Keadilan

Mahkamah Kalkulator versus Mahkamah Keadilan
Mahkamah Kalkulator versus Mahkamah Keadilan(Seno)

SETELAH berisik dengan seruan people power dan wacana ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu), pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya membawa segala klaim kecurangan yang sebelumnya tumpah di jalan ke altar Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan. Putusan atas perkara ini diagendakan pada pekan keempat Juni setelah digelar sidang-sidang yang baru akan dimulai pasca-Lebaran.

Hanya delapan kuasa hukum yang mengusung permohonan tersebut. Enggak banyak bila dikaitkan dengan kebiasaan show of force para pihak dalam menghadapi kasus besar seperti sengketa hasil pilpres. Kendati begitu, di situ ada sosok yang sangat berpengalaman dalam sidang di MK (Bambang Widjojanto) dan ahli hukum tata negara yang sekarang bermimikri sebagai pengacara (Denny Indrayana). Terdapat pula Iwan Satriawan, advokat dan dosen yang mengambil disertasi soal MK.

Permohonan yang dibuat pun tidak setebal permohonan pada 2014, yang juga diajukan Prabowo (saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa). Permohonan pada 2014 hampir 200 halaman, sedangkan kali ini 37 halaman saja. Kendati begitu, saya berani menyatakan permohonan yang lebih singkat ini jauh lebih baik ketimbang permohonan di 2014.

Pada permohonan di 2014, dalam kesempatan pertama saja, saya dapat memastikan bahwa permohonan akan ditolak. Argumen yang dibangun sangat lemah saat itu, baik menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatif.

Bergantung paradigma

Karena keberadaan petahana, permohonan 2019 menjadi menarik untuk ditunggu pembuktiannya di MK. Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi tetap menyorongkan dua aspek, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Keduanya mengusung tema yang sama: kecurangan (electoral fraud).

Dari sisi kualitatif, setidaknya ada lima hal yang dipersoalkan pemohon, yaitu (1) penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, (2) ketidaknetralan polisi dan intelijen, (3) penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara (BUMN), (4) pembatasan kebebasan media dan pers. serta (5) diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Kiranya aspek kualitatif inilah yang menjadi dalil andalan sehingga ditempatkan di bagian awal.

Pemohon mendalilkan bahwa kecurangan yang ada bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 (UU Pemilu) telah mendefi nisikan pengertian TSM sebagai berikut. Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Cek Artikel:  Penilaian Publik 20 Pahamn Demokrasi

Pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Terdapatpun pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian.

Selain aspek kualitatif, pemohon juga mempersoalkan aspek kuantitatif berupa daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai tidak wajar, yang jumlahnya mencapai 17,5 juta suara. Perbedaan suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf ialah 16.957.123 suara. Maksudnya, bila klaim penggelembungan suara sebanyak 17,5 juta suara tersebut dikabulkan, suara Prabowo-Sandi akan unggul.

Mereka yang bergiat dan mengamati pemilu paham betul bahwa itulah problem akut pemilu era reformasi: banyak kekurangan dan sangat mungkin juga kecurangan. Kurang dan curang itu seperti sudah menjadi bagian tak terpisahkan pada pemilu-pemilu era reformasi sejak 1999.

Terbukti tiap pengumuman hasil pemilu, ratusan perkara hasil pemilu masuk ke MK. Tak terkecuali untuk pilpres. Sejak pilpres pertama (2004) hingga pilpres terakhir sebelum ini (2014), pasangan calon yang kalah selalu berlabuh ke MK untuk minta keadilan.

Hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan yang dikabulkan. Saya bisa mengatakan, bila paradigma MK tidak berubah, yaitu selalu mengaitkan kecurangan pemilu dengan perolehan suara sehingga memiliki doktrin ‘signifikan berpengaruh terhadap hasil pemilu’, selama itu pula sulit permohonan bakal dikabulkan.

Politik uang (money politics) misalnya, meskipun dalam konteks pilkada terbukti dan dilakukan langsung oleh calon, tidak serta-merta membuat calon tersebut digugurkan (diskualifi kasi) bila hal tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan berpengaruh langsung terhadap perolehan suara.

Sudah pasti sangat sulit membuktikan kaitan langsung money politics dengan perolehan suara. Mereka yang diberi uang belum tentu memilih sang pemberi. Terlebih sinterklasnya tidak hanya satu, melainkan semua atau sebagian besar kontestan.

Money politics saja tertolak, apatah lagi dalil-dalil kecurangan tidak langsung sebagaimana disorongkan pihak pemohon. Dengan begitu, andai pun kecurangan tersebut nanti terbukti: ada penyalahgunaan APBN dan program pemerintah, ada ketidaknetralan aparat, ada penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ada pembatasan media, dan ada diskriminasi penegakan hukum, hal tersebut bisa jadi sekadar menjadi catatan dengan pesan moral perbaikan pemilu di masa yang akan datang. Sebagaimana pesan moral yang ada dalam putusan-putusan MK sebelumnya yang nyatanya sering tidak dijalankan karena bukan merupakan putusan.

Cek Artikel:  Demokrasi Pancasila

Karenanya, peluang menang Prabowo-Sandi hanya terjadi bila MK mengedepankan perannya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Salah satu nilai konstitusi yang perlu dijaga ialah pemilu yang jujur dan adil (jurdil) sebagaimana termuat dalam Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945.

Dalam konteks ini, MK melihat kecurangan bukan dalam filsafat angkaangka, ditambah-dikurangi, sehingga suara calon yang satu bisa unggul dari calon lainnya, melainkan sebagai gangguan bagi perwujudan pemilu yang jurdil tersebut.

Pemilu yang jurdil tidak akan tercapai bila APBN dan program pemerintah digunakan untuk memenangkan salah satu calon. Enggak akan tercapai pula bila aparat tidak netral, bila birokrasi dan BUMN disalahgunakan. Termasuk ada pembatasan media dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Pertanyaannya, apakah MK mau mengubah paradigmanya? Kalaupun iya, apakah Prabowo-Sandi mampu membuktikan segala kecurangan tersebut secara meyakinkan di hadapan sembilan hakim konstitusi hingga derajat bisa didiskualifi kasinya pasangan calon atau perintah pemungutan suara ulang secara nasional sebagaimana diminta?

Saya, terus terang, agak ragu. Sering kecurangan itu sekadar menjadi konsumsi diskusi dan bahan pembicaraan saja. Ketika tiba pada pembuktian atas ucapan dan keyakinan curang tersebut, banyak pihak yang gelagapan karena tidak siap.

Membuktikan adanya kecurangan tidak semudah mengucapkannya. Kecurangan sering seperti ‘angin belakang’ yang menebarkan aroma tak sedap ke segala penjuru. Tetapi, kita tak tahu siapa ‘pelempar gas sembunyi tangan’ tersebut. Pada titik ini, publik, terutama pendukung Prabowo-Sandi, perlu dipahamkan bahwa tak mudah membawa keyakinan jalanan ke meja pembuktian MK.

Perlu kesadaran dan kesabaran untuk menerima apa pun yang terjadi di MK, sembari mendoakan para hakim konstitusi betul-betul bersikap imparsial terhadap pihak-pihak yang bertikai.

Cek Artikel:  Tiga Mengertin Kemaritiman Jokowi-JK

Tanpa petahana

Ketika petahana bertanding dalam pemilu, terlebih di negara yang governance pemilunya masih lemah seperti Indonesia, kecurangan potensial terjadi. Petahana menjadi pihak yang paling berpeluang untuk berlaku curang karena ia menguasai fasilitas dan uang negara.

Isu ini menyeruak pula pada Pilpres 2004 saat Megawati menjadi petahana. Polri pada waktu itu dicurigai telah digerakkan untuk memenangkan Presiden Megawati. Hal ini kurang menonjol pada Pemilu 2009 dan 2014. Pada Pemilu 2009, petahana terbelah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla sama-sama menjadi calon presiden. Sementara pada Piplres 2014, kedua calon bukan petahana.

Ke depan, agaknya kita harus mempertimbangkan betul membolehkan petahana bertanding dalam pilpres. Sebaiknya masa jabatan presiden dibuat satu kali saja. Kalau tetap dua kali, atau bahkan lebih, diperbolehkan setelah jeda masa jabatan, tidak berturut-turut.

Selain menghindarkan penggunaan resources negara bagi kepentingan petahana, satu kali masa jabatan juga membuat presiden dan wakil presiden dapat berkonsentrasi penuh dalam menjalankan pemerintahan. Melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan, dan yang tak kalah penting merealisasikan segala janji kepada seluruh masyarakat.

Begitu ini, masa jabatan sangat tidak efektif. Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi, enam bulan pertama bisa dikatakan untuk melakukan penyesuaian (adjusment). Terdapat beberapa kementerian yang dirombak nomenklaturnya, yang tidak hanya berkait dengan aspek teknis, tapi pula aspek substantif. Setelah adjusment, hanya sekitar dua setengah tahun saja pemerintah bisa berlari kencang. Dua tahun terakhir, sibuk pada persiapan pilpres kembali.

Proposal ini memang membutuhkan perubahan UUD 1945. Secara politis memang tidak mudah kendati secara teknis tinggal mengubah sedikit ketentuan dalam UUD 1945.

Tetapi, bila ada kesepakatan dan komitmen untuk memperbaiki nasib bangsa ke depan, kiranya tidak ada yang susah untuk dilakukan. Terlebih bila akhirnya Jokowi lagi yang menjadi presiden untuk periode kedua. Harusnya tak ada beban baginya untuk mengubah banyak hal bagi perbaikan Republik ini.

Mungkin Anda Menyukai