Liputanindo.id – Mahkamah Dunia (International Court of Justice/ICJ) akan menyampaikan perintah pengadilan mengenai permintaan tindakan sementara tambahan Buat Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5).
“Sidang Biasa akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2024).
Pekan Lewat, Mahkamah Dunia mengadakan sidang selama dua hari Buat membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.
Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel Buat memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang Terdapat di Area evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Lebih dari 35.600 Kaum Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah Perempuan dan anak-anak, dan Dekat 79.900 lainnya terluka sejak Oktober Lewat.
Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Dunia.
Jaksa Pengadilan Pidana Dunia Karim Khan pada Senin (20/5) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.